KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.
KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini. (*)
Artikel Terkait
MTQ VIII KORPRI Nasional 2026 Digelar di Sulsel, Makassar dan Pangkep Berbagi Peran
Kemendagri Wajibkan Daerah Perkuat BPBD, Percepatan Penanganan Bencana
Komisi II DPRD Bulukumba Respon Pembongkaran Talud Pesisir Panrang Luhu: Kita Akan Tinjau Langsung di Lokasi
Target Zero Accident dengan Juknis Baru, BGN Ancam Tutup Dapur MBG yang Tak Penuhi Standar
Pemprov Sulsel Umumkan Tender Preservasi Jalan Paket 6 Senilai Rp278,6 Miliar
Waka Polres Bulukumba Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026
Rekontruksi Ungkap Peran Istri Pelaku Penembakan Utto di Kajang, Ikut Pukul Korban