nasional

Putusan MK: Bawaslu Kini Berwenang Memutus Pelanggaran Administrasi Pilkada, Bukan Sekadar Rekomendasi

Jumat, 1 Agustus 2025 | 07:45 WIB
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu keluarkan sanksi. (Fakhri Hermansyah)

Sulawesinetwork.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mengubah kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah (pilkada).

Kini, hasil pengawasan Bawaslu terhadap pelanggaran administrasi pilkada tidak hanya berupa rekomendasi, melainkan memiliki kekuatan putusan yang mengikat.

Keputusan ini disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan perkara Nomor 104/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/7/2025).

Baca Juga: Gubernur Sulsel Serahkan SK ke 6.624 PPPK Formasi 2024, Ingatkan Profesionalisme ASN

MK mengabulkan sebagian gugatan pemohon, mengubah tafsir Pasal 139 dan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa kata "rekomendasi" pada Pasal 139 UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai "putusan".

Senada, frasa "memeriksa dan memutus" serta kata "rekomendasi" pada Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada juga dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Frasa tersebut kini dimaknai "menindaklanjuti" dan kata "rekomendasi" menjadi "putusan".

Baca Juga: Kabar Duka: Mantan Menag Suryadharma Ali Wafat di Usia 69 Tahun

Perubahan ini didasari oleh argumen pemohon yang menyoroti perbedaan perlakuan dalam penanganan pelanggaran administrasi antara pemilu (legislatif dan presiden) dan pilkada.

Dalam UU Pemilu, penyelesaian administrasi dilakukan melalui proses ajudikasi oleh Bawaslu dengan hasil berupa putusan yang wajib ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, dalam UU Pilkada, prosesnya hanya berupa kajian yang menghasilkan rekomendasi, yang kemudian diperiksa dan diputus oleh KPU.

Baca Juga: 212 Merek Beras di Pasaran Tak Sesuai Standar, Mentan Amran: Ini Mau Oplosan atau Apa Namanya

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai bahwa seharusnya tidak ada perbedaan rezim antara pemilu dan pilkada.

Semua ketentuan yang berkaitan dengan upaya mewujudkan pemilu berintegritas harus dibuat secara seragam.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB