nasional

Hanya 30 Persen Dana Desa Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes Merah Putih, Begini Perhitungannya

Kamis, 31 Juli 2025 | 08:45 WIB
Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). (Instagram kopdesmerahputih)

Sulawesinetwork.com - Perdebatan seputar penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih kini menemui titik terang.

Pemerintah memutuskan bahwa hanya 30 persen dari total dana desa yang dapat menjadi jaminan angsuran pokok pinjaman tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), optimis bisnis yang dijalankan Kopdes Merah Putih akan menghasilkan keuntungan.

Baca Juga: IFG Bangun Ekosistem Asuransi Tangguh, Hadirkan Dialog Strategis Bersama Media

Dengan begitu, ia yakin tidak akan terjadi gagal bayar yang berpotensi mengganggu stabilitas dana desa.

"Kalau bisa harus bayar semua, kok mikirnya jelek, insyaallah koperasi ini akan bisa bayar," tegas Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).

Ketentuan mengenai pembiayaan maksimal yang dapat diajukan Kopdes adalah Rp3 miliar dengan bunga 6%.

Baca Juga: Residivis Narkoba di Bulukumba Ditangkap Saat Transaksi, Terancam 20 Tahun Penjara

Aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Terkait batasan 30% dana desa sebagai jaminan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, memastikan bahwa detailnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes).

"Kami atur di Permendes jadi dana desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30%. Misalnya dana desa itu Rp500 juta, maka maksimal yang ditanggung oleh jaminan dana desa itu Rp150 juta. Nah semakin besar tentu semakin besar, maka tadi disepakati juga menjamin itu tidak sekaligus," jelas Yandri.

Baca Juga: KNPI Makassar Apresiasi Appi-Alya Hadirkan Inovasi Teknologi Untuk Kesejahtraan Masyarakat

Untuk menghindari risiko gagal bayar, Yandri menekankan pentingnya perencanaan bisnis yang matang. Kepala desa dan jajaran dalam Kopdes sebagai penanggung jawab harus menyiapkan segala sesuatu dengan cermat. Hal ini seharusnya sudah dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

"Musdesus harus dicermati sangat detail kira-kira layak atau tidak karena nanti kalau gagal bayar, kan dana desa yang akan menjadi jaminan. Nah jadi benar-benar teliti untung atau nggaknya," terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini