nasional

Proyek Fiktif tapi Ada Invoice, KPK Beber Modus Korupsi Rugikan Negara Rp 80 M

Kamis, 31 Juli 2025 | 07:25 WIB
Ilustrasi Gedung KPK RI. Empat terdakwa kasus dana pokir DPRD OKU dipindahkan penahanannya ke Palembang, mereka akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Palembang

Sulawesinetwork.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi yang melilit proyek-proyek di divisi engineering procurement and construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP).

Modus kejahatan ini cukup mencengangkan: proyek fiktif yang dicairkan dengan bermodal invoice palsu, mengakibatkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (29/7/2025), menjelaskan detail modus yang ditemukan. "Diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini," kata Budi.

Baca Juga: IFG Bangun Ekosistem Asuransi Tangguh, Hadirkan Dialog Strategis Bersama Media

Budi mengungkap bahwa oknum di PT PP mencairkan dana untuk proyek-proyek yang sebenarnya tidak pernah dikerjakan. Dalam skema ini, pihak ketiga atau subkontraktor ditunjuk seolah-olah sebagai pelaksana proyek.

"Terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP ini, di mana proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkonkan," sebutnya.

Ironisnya, karena proyek-proyek tersebut fiktif, tidak ada pengerjaan fisik yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut.

Baca Juga: Residivis Narkoba di Bulukumba Ditangkap Saat Transaksi, Terancam 20 Tahun Penjara

Namun, tagihan atau invoice tetap dikeluarkan sesuai dengan nilai proyek yang kemudian menjadi dasar pencairan sejumlah uang.

"Di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya. Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya," jelas Budi. "Nah, kemudian dari pencairan itu kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu."

Budi menegaskan bahwa KPK menjerat kasus ini dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, mengingat PT PP adalah BUMN yang mengelola keuangan negara.

Baca Juga: KNPI Makassar Apresiasi Appi-Alya Hadirkan Inovasi Teknologi Untuk Kesejahtraan Masyarakat

"Ya, jadi kalau kita melihat ya PT PP ini kan BUMN ya, artinya memang di situ ada keuangan negara yang dikelola sehingga dalam perkara ini KPK mengenakan Pasal 2, Pasal 3 karena memang diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan," ucapnya.

Kasus korupsi ini diduga terjadi pada proyek-proyek di divisi EPC PT PP yang dikerjakan pada periode 2022-2023. KPK telah memulai penyidikan sejak 9 Desember 2024 dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB