Sulawesinetwork.com - Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih kini secara resmi dapat mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 21 Juli 2025.
Dalam beleid tersebut, bank pemerintah atau bank BUMN dapat memberikan pembiayaan berupa pinjaman untuk pelaksanaan kegiatan usaha Kopdeskel Merah Putih.
Baca Juga: DPD KNPI Makassar Launching Website Terintegrasi Layanan Kepemudaan di HUT ke-52 KNPI
Namun, pengajuan pinjaman ini harus mendapatkan persetujuan dari bupati/wali kota atau kepala Desa, berdasarkan hasil musyawarah pembangunan kelurahan/musyawarah Desa.
Persetujuan ini termasuk penggunaan Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mendukung pengembalian pinjaman Kopdeskel Merah Putih.
Ketentuan Pinjaman dan Fokus Usaha
Baca Juga: Wamenkomdigi Soroti Penyalahgunaan AI dan Deepfake, Sebut Perempuan dan Anak Rawan Jadi Korban
Pasal 3 PMK 49/2025 menjelaskan bahwa pemberian pinjaman kepada Kopdeskel Merah Putih dilakukan dalam bentuk pembiayaan untuk berbagai kegiatan, di antaranya:
- Kegiatan kantor koperasi
- Pengadaan sembilan bahan pokok
- Simpan pinjam
- Klinik Desa/Kelurahan
- Apotek Desa/Kelurahan
- Pergudangan (cold storage)
- Logistik Desa/Kelurahan
Semua ini dengan tetap memperhatikan karakteristik dan potensi Desa/Kelurahan, serta lembaga ekonomi yang sudah ada.
Baca Juga: Satresnarkoba Bulukumba Ringkus Warga Gantarang dengan 8 Gram Sabu
Skema pinjaman diatur dengan beberapa ketentuan utama:
1. Plafon pinjaman maksimal Rp 3 miliar per Kopdeskel Merah Putih.
2. Tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pinjaman sebesar 6% per tahun.
3. Jangka waktu (tenor) pinjaman paling lama 72 bulan.
4. Masa tenggang pinjaman selama enam bulan atau paling lama delapan bulan.
5. Periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan.
Pasal 5 ayat (2) juga menegaskan bahwa plafon pinjaman, termasuk untuk Belanja Operasional, paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).