Sulawesinetwork.com — Pemerintah memastikan akan melakukan intervensi apabila Koperasi Desa Merah Putih mengalami gagal bayar di kemudian hari.
Dana Desa disebut akan menjadi jaminan utama untuk menjaga kelangsungan program koperasi tersebut.
Hal itu ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Baca Juga: Terkubur di Balik Puing: Kisah Pilu Direktur RS Indonesia di Gaza yang Gugur Bersama Keluarga
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan skema dukungan berupa subsidi bunga dan intercept.
“Pemerintah akan memberikan subsidi bunga, dan juga dukungan intercept. Artinya, jika koperasi gagal bayar maka akan dilakukan pemotongan langsung melalui Dana Desa, DAU, atau DBH,” kata Sri Mulyani, Kamis, 3 Juli 2025.
Skema ini akan diterapkan pada lebih dari 72 ribu Koperasi Desa Merah Putih yang telah terbentuk.
Baca Juga: Terobosan Sejarah di New York: Zohran Mamdani Selangkah Menuju Wali Kota Muslim Pertama!
Setiap koperasi dapat mengajukan pinjaman hingga Rp3 miliar melalui bank-bank Himbara, dengan bunga 6% yang ditanggung koperasi dan tenor pinjaman selama enam tahun.
Dalam Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II APBN 2025, Sri Mulyani menyebut bahwa alokasi Dana Desa sudah terealisasi sebesar Rp38,1 triliun dari total Rp71 triliun.
Ia menekankan pentingnya pengawasan tata kelola oleh Kementerian Desa (Kemendes) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop).
“Dana Desa ini dengan perkembangan koperasi desa harus dimonitor ketat agar betul-betul meningkatkan ekonomi desa. Kami minta Kemendes dan Kemenkop menjaga tata kelolanya,” tegasnya.
Koperasi Desa Merah Putih akan dibentuk dari tiga skema: koperasi baru, koperasi yang diubah bentuknya, serta koperasi yang direvitalisasi.