DPR Geram: Pantau Dapur Makan Bergizi Gratis Kok Diminta Surat Izin dari BGN?

photo author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 11:20 WIB
Komisi IX DPR RI soroti tentang kewajiban surat izin saat akan mengunjungi dapur MBG. (Instagram/badangizinasional.ri)
Komisi IX DPR RI soroti tentang kewajiban surat izin saat akan mengunjungi dapur MBG. (Instagram/badangizinasional.ri)

Sulawesinetwork.com – Sebuah insiden yang menyulut kemarahan di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terungkap dalam rapat Komisi IX.

Pasalnya, saat anggota dewan berniat memantau langsung dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), mereka diadang dan dimintai surat izin dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Hal ini sontak menjadi pertanyaan besar, mengingat fungsi pengawasan adalah inti dari tugas DPR.

Baca Juga: Polisi Pastikan Ledakan Dahsyat di Bulukumba Akibat Bom Ikan Rakitan, Satu IRT Tewas

Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, tak habis pikir dengan persyaratan yang dinilai mengada-ada ini.

Dalam rapat DPR bersama BGN, Felly secara gamblang mempertanyakan alasan di balik kewajiban surat izin tersebut.

“Ada anggota Komisi IX yang sampaikan bahwa ketika mereka ingin datang ke dapur BGN, ditanyakan harus ada surat izin dari BGN,” ungkap Felly di Gedung Nusantara I, Kompleks Senayan, pada Selasa, 1 Juli 2025.

Baca Juga: Nokia Eve Max 5G: Era Baru Smartphone Kelas Atas!

“Ini apa Pak? Apakah ini benar harus ada surat izin dari BGN?” tanyanya, nada suaranya penuh keheranan.

Felly menegaskan bahwa fungsi pengawasan adalah hak mutlak anggota DPR.

Menurutnya, tidak seharusnya ada birokrasi yang menghambat pelaksanaan fungsi tersebut.

Baca Juga: Komisi II DPR RI: Pertek BKN Krusial untuk Sistem Merit dan Cegah Politisasi ASN

“Fungsi pengawasan ini suka-suka mereka, kapan mereka melaksanakan fungsi pengawasan? Tidak harus ada surat-surat resmi,” imbuhnya, menekankan bahwa kunjungan pengawasan bisa dilakukan kapan saja tanpa pemberitahuan formal.

Insiden ini terjadi setelah anggota DPR kembali dari masa reses yang berlangsung lebih dari 20 hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X