Sulawesinetwork.com – Kabar mengenai kenaikan tarif ojek online (ojol) hingga 15 persen belakangan ini santer beredar dan memicu beragam reaksi di masyarakat.
Setelah sempat membuat para pengemudi ojol turun ke jalan menuntut keadilan dalam struktur tarif dan sistem bagi hasil, kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara dan menepis bahwa keputusan tersebut sudah final.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa informasi yang beredar itu belum valid.
Baca Juga: Polisi Pastikan Ledakan Dahsyat di Bulukumba Akibat Bom Ikan Rakitan, Satu IRT Tewas
"Karena seolah-olah ini sudah diputuskan tarifnya naik 8% sampai sekian persen. Padahal itu masih dikaji," ujar Aan dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa proses penetapan tarif ojol bukanlah perkara mudah yang bisa diputuskan secara instan.
Aan menjelaskan, Kemenhub perlu mempertimbangkan banyak aspek agar keputusan yang diambil bisa adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.
Baca Juga: Komisi II DPR RI: Pertek BKN Krusial untuk Sistem Merit dan Cegah Politisasi ASN
Ini mencakup tidak hanya tarif dasar, tetapi juga struktur pembagian pendapatan di dalam ekosistem ojol.
"Keputusan ini harus adil dan berkelanjutan. Bukan hanya bicara tarif dasar, tapi juga struktur pembagian pendapatan di dalam ekosistem ojol," terangnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI pada 30 Juni lalu, Kemenhub memang sempat memaparkan skema tarif baru untuk ojol.
Dalam paparan tersebut, kenaikan tarif bervariasi antara 8 hingga 15 persen, tergantung pada zona operasional yang berbeda. Ada tiga zona yang direncanakan akan memiliki tarif berbeda.
Meskipun sebagian aplikator diklaim telah menyetujui prinsip kenaikan tarif ini, Kemenhub belum mengambil keputusan akhir.
Artikel Terkait
Syahnaz Akhirnya Akui Perselingkuhannya dengan Rendy Kjaernett, Kerap Komunikasi Lewat Aplikasi Ojol
Cekcok Ojol vs Debt Collector Berujung Viral, Begini Kronologinya!
Prabowo Umumkan Kabar Gembira: Ojol Dapat Bonus Lebaran, Pemerintah Beri Perhatian Khusus!
Ojol Sambut Gembira Bonus Hari Raya: Baru di Era Presiden Prabowo Kami Dikasih BHR
Kabar Gembira! Ojol dan Kurir Online Dapat THR, Ini Syaratnya!
THR Ojol dan Kurir Online: Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi untuk Mendapatkannya!
THR untuk Ojol dan Kurir Online: Angin Segar atau Tantangan Baru?
THR untuk Ojol dan Kurir Online: Memastikan Kesejahteraan di Era Digital