Ada dua jenis fleksibilitas kerja yang dipaparkan oleh Rini:
- Fleksibilitas secara lokasi: Memungkinkan ASN menjalankan tugas dari kantor, rumah/tempat tinggal, atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.
- Fleksibilitas kerja secara waktu: Pengaturan waktu bekerja untuk mencapai target kinerja dan jumlah jam kerja sesuai peraturan, dapat berbentuk kerja shift dan waktu kerja yang lebih dinamis.
Baca Juga: Dinsos Makassar dan Satpol PP BKO Tertibkan Manusia Silver hingga Gepeng di Jalanan
Kategori ASN yang Dilarang Keras WFA
Kendati demikian, Rini menegaskan bahwa kebijakan WFA ini tidak berlaku bagi semua ASN. Secara spesifik, ASN baru dan pegawai yang tidak disiplin dilarang mengikuti kebijakan tersebut.
"Pegawai yang diberikan fleksibilitas juga adalah pegawai yang tidak sedang menjalankan hukuman disiplin dan bukan pegawai baru," tegas Rini.
Dalam kesempatan ini, dia pun mengingatkan bahwa kebijakan WFA bagi ASN tidak berarti melonggarkan aspek disiplin bagi ASN. Selain itu, yang terpenting, dia menegaskan kebijakan WFA tidak bersifat wajib, melainkan opsional. (*)