Ia mengatakan, putusan tersebut perlu dipelajari untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam proses revisi undang-undang pemilu.
"Kita pelajari lebih detail lagi keputusan MK tadi dan kita letakkan dengan konteks revisi UU pemilu," katanya.
Alasan MK Memisah Pemilu: Kualitas Demokrasi yang Menurun
Baca Juga: Sinergi DF&M, Pemkab Bulukumba, dan Investor Wujudkan Ekosistem Agribisnis Berkelanjutan
Putusan ini merupakan hasil uji materi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis, 26 Juni 2025, MK menyatakan bahwa pemilu serentak lima kotak selama ini menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kualitas demokrasi.
“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” tegas Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dilansir dari laman mkri.id.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Tegaskan Larangan Alih Fungsi Sawah LP2B di Hadapan Kepala Daerah
MK juga menilai sistem pemilu serentak membuat agenda pembangunan daerah tenggelam oleh isu nasional. Dengan penyatuan waktu antara pemilu legislatif pusat dan lokal, isu-isu lokal kehilangan panggung karena publik dan media terfokus pada kontestasi nasional.
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, menjelaskan bahwa partai politik juga kesulitan melakukan kaderisasi secara ideal. Jadwal pemilu yang rapat menyebabkan perekrutan calon berbasis popularitas, bukan kapasitas.
“Hal ini membuka ruang transaksional yang merusak demokrasi,” ujarnya.
Baca Juga: Arum Spink Ditunjuk Jadi Tim Ahli Khusus Wakil Gubernur Sulsel
MK juga menyoroti beban berat yang ditanggung penyelenggara pemilu akibat impitan tahapan, yang berisiko menurunkan kualitas teknis dan manajemen pemilu.
Selain itu, terdapat masa jabatan penyelenggara yang tidak efisien karena 'masa aktif' hanya terjadi selama dua tahun dari lima tahun masa tugas.
Ke depan, pemilu nasional akan digelar terlebih dahulu, dan pemilu lokal digelar paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan anggota DPR.