Penyesuaian masa jabatan kepala daerah dan DPRD hasil Pemilu 2024 akan ditentukan melalui rekayasa konstitusional oleh pembentuk undang-undang.
Putusan ini menjadi penanda penting reformasi pemilu ke depan, dengan harapan meningkatkan fokus, efektivitas, dan kualitas pemilu baik di tingkat nasional maupun daerah. (*)
Artikel Terkait
Tahan Banting dan Jaringan Kilat: Ini Dia Nokia X800 Pro yang Bikin Penasaran
Nokia X900 Pro: Kembalinya Legenda di Era 5G?
Bocoran Fitur Gahar Nokia X800 Pro: Kamera Dahsyat, Baterai Jumbo, dan 5G Super Cepat!
Gubernur Sulsel Terima Kunjungan Dubes Palestina, Bahas Dukungan dan Kesempatan Pendidikan
Gerak Cepat Bupati Bulukumba: Pimpin Langsung Tes Urine Mendadak di Gedung Pinisi, Usai 1 Pegawai RSUD Positif Narkoba
Tegas! Politisi PKS Dukung Tes Urine Anggota DPRD Bulukumba
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pileg DPRD Bakal Bareng Pilkada!