nasional

Pilkada dan Pileg DPRD Dipisah dari Pemilu Nasional, Masa Jabatan DPRD Berpotensi Bertambah!

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:40 WIB
Ilustrasi MK Putuskan Pileg DPRD Digabung dengan Pilkada, masa jabatan anggota DPRD bertambag?

Sulawesinetwork.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan monumental yang akan mengubah lanskap Pemilu di Indonesia. MK memutuskan untuk memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

Artinya, pada 2029, Pemilu hanya akan digelar untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.

Keputusan ini mengindikasikan bahwa Pilkada 2029 dipastikan mundur, paling cepat pada 2031 mendatang. Jika skema ini terealisasi, maka masa jabatan anggota DPRD di tingkat Kabupaten dan Provinsi akan diperpanjang selama paling rendah dua tahun.

Baca Juga: Mentan Amran Ungkap Anomali Harga Beras Meroket di Tengah Stok Melimpah, Potensi Kerugian Masyarakat Tembus Rp 99 Triliun!

Meski demikian, untuk kepala daerah, ada mekanisme aturan penunjukan pelaksana tugas atau penjabat bupati. MK menyerahkan sepenuhnya pengaturan ini kepada DPR sebagai pembentuk undang-undang.

"Mahkamah mempertimbangkan bahwa penentuan dan perumusan masa transisi ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," kata Hakim MK Saldi Isra.

MK mengusulkan agar penentuan dan perumusan masa transisi ini diatur oleh pembentuk undang-undang melalui rekayasa konstitusional (constitutional engineering).

Baca Juga: Deretan Tunjangan Terbaru untuk ASN yang Berlaku Tahun Ini: Dari Tukin Fantastis hingga Uang Makan Harian

Hal ini terkait dengan masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, termasuk masa jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, sesuai dengan prinsip perumusan norma peralihan atau transisional.

Jika DPR memutuskan untuk mengangkat penjabat kepala daerah pada tahun 2029, maka dipastikan di Sulawesi Selatan tidak akan ada petahana yang kembali bertarung di Pilkada 2031. Semua daerah di Sulsel akan diisi oleh penjabat kepala daerah selama dua tahun.

Kemendagri Pelajari Putusan MK untuk Revisi UU Pemilu

Baca Juga: Operasi Antik Lipu 2025: Polres Bulukumba Tak Kenal Lelah Sikat Narkoba, Tiga Pelaku Kembali Diamankan!

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menyebut Kemendagri akan mempelajari secara seksama putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilihan umum nasional dan daerah ini.

"Kita pelajari dulu. Saya baru mendapatkan informasi," kata Bima.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB