Sulawesinetwork.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia kini memiliki opsi untuk bekerja dari mana saja (WFA), sebuah kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025.
Kementerian PANRB menyebutkan bahwa fleksibilitas tempat kerja ini bertujuan untuk menjaga motivasi dan produktivitas ASN, dengan harapan tidak akan mengurangi kualitas layanan publik.
"Kami berharap melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB, Nanik Murwati, pada Rabu (18/6/2025).
Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing Bali Utara dan Barat, Wamenpar Pacu Sinergi Paket Wisata 3B
Namun, kebijakan WFA ini menuai beragam respons di kalangan ASN. Ada yang menyambut positif, melihatnya sebagai peluang untuk meningkatkan fleksibilitas dan keseimbangan kerja-hidup.
Di sisi lain, kekhawatiran muncul terkait pengawasan kinerja dan potensi penurunan produktivitas.
Kekhawatiran dari Lapangan
Salah satu ASN, Enzy (bukan nama sebenarnya) dari sebuah kementerian, secara terang-terangan menyatakan ketidaksetujuannya.
Sebagai pengawas laporan keuangan di divisinya, Enzy membutuhkan koordinasi dua arah yang cepat. Ia khawatir WFA justru akan menghambat pekerjaannya.
"Karena kalau WFA mereka (pegawai) itu ya pikirannya libur," ungkap Enzy kepada Kompas.com pada Jumat (20/6/2025).
Baca Juga: Tekad Kuat demi Bulukumba: Kepala OPD Siap Mundur Jika Tak Capai Target Kinerja
Ia menambahkan bahwa koordinasi saja sudah sulit saat bekerja dari kantor (WFO), apalagi dengan WFA.
"Misalkan pas lagi ada audit agak susah untuk meminta data yang mereka kerjain. Pas WFO saja susah mintanya, apalagi WFA, ya makin susah saja," keluhnya.