nasional

Geger Pemblokiran Rekening Massal di Medsos, PPATK Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya!

Senin, 19 Mei 2025 | 13:00 WIB
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana beri penjelasan terkait pemblokiran rekening tidak aktif.. (ppatk.go.id)

Sulawesinetwork.com – Jagat media sosial beberapa hari terakhir dihebohkan dengan keluhan sejumlah warganet terkait pemblokiran rekening bank secara massal.

Keterbatasan akses dana, terutama saat ingin mengajukan banding di tengah libur, memicu gelombang pertanyaan dan kekecewaan.

Menjawab kegelisahan publik, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, akhirnya buka suara.

Baca Juga: Prabowo Subianto Gelar Kunjungan Kenegaraan ke Thailand, Bertemu Raja dan PM Paetongtarn Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral

Ia menegaskan bahwa penghentian sementara transaksi ini menyasar secara spesifik rekening-rekening dormant alias tidak aktif yang terindikasi kuat berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

Langkah tegas ini bukan tanpa alasan. PPATK menemukan puluhan ribu rekening yang terjerat dalam berbagai tindak kejahatan, mulai dari menjadi wadah penyimpanan dana hasil penipuan, jaringan peredaran narkoba, hingga praktik haram judi online.

Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran ini bukanlah tindakan sporadis. Bahkan, sejak tahun 2024, PPATK telah mengendus lebih dari 28.000 rekening yang diperjualbelikan dan digunakan sebagai deposit dalam transaksi judi online.

Baca Juga: GEMILANG! Petenis Muda Bulukumba Ukir Prestasi di Kejurnas Tenis Yunior Makassar

"Pada tahun 2024, kami mencatat lebih dari 28.000 rekening hasil jual beli yang dipakai untuk deposit judi online," ungkap Ivan dengan nada serius.

Modus operandi yang kerap ditemukan adalah pemanfaatan rekening tidak aktif yang kemudian dikendalikan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

Risiko penyalahgunaan inilah yang mendorong PPATK untuk mengambil tindakan penghentian sementara transaksi.

Baca Juga: DQLab Mini Bootcamp Hadir sebagai Solusi Pendidikan Data untuk Mengatasi Kesenjangan Digital di Indonesia

“Langkah ini adalah wujud implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang kami lakukan bersama stakeholder terkait. Ini juga bagian dari upaya PPATK melindungi kepentingan masyarakat luas dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia,” tegas Ivan dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (18/5/2025).

Lebih lanjut, Ivan meyakinkan masyarakat bahwa pemilik rekening yang terdampak pemblokiran tetap memiliki hak penuh atas dana mereka.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB