Tunjangan Profesi Guru Ditransfer Langsung ke Rekening, Guru Non-ASN Segini Nominalnya

photo author
- Jumat, 7 Februari 2025 | 09:10 WIB
TPG ditransfer ke rekening masing-masing. Guru Non-ASN (Instagram @kemendikdasmen/Edited by RnR)
TPG ditransfer ke rekening masing-masing. Guru Non-ASN (Instagram @kemendikdasmen/Edited by RnR)

Sulawesinetwork.com - Tunjangan Profesi Guru akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru. Sehingga tidak lagi melalui perantara.

Kebijakan itu dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan telah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan jika verifikasi data guru yang berhak menerima tunjangan sedang dilakukan agar program ini segera terealisasi.

Baca Juga: Gaji 13 dan 14 PNS Aman atau Hilang? Begini Kepastian Dari Sri Mulyani!

“Kami sedang memfinalisasi data. Pembayaran TPG ke rekening guru akan membuat proses lebih efisien dan memastikan dana diterima secara langsung, tanpa potongan atau kendala birokrasi,” kata Abdul Mu'ti dalam keterangan resmi, Selasa (4/2/2025) lalu.

Abdul Mu'ti menambahkan, kebijakan ini dirancang agar para guru dapat segera menikmati haknya tanpa harus menghadapi potensi keterlambatan.

“Kami ingin memastikan bahwa guru mendapatkan haknya secara penuh. Hal ini juga selaras dengan visi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga: Heboh Video 1 Menit 14 Detik Mirip Dirinya, Bulan Sutena Bongkar Fakta Mengejutkan!

Kebijakan baru ini diharapkan tidak hanya memperbaiki sistem birokrasi, tetapi juga memberi motivasi lebih bagi guru dalam melaksanakan tugas mereka sebagai pendidik.

Dengan tunjangan yang diterima langsung, guru kini dapat fokus pada pengembangan diri dan peningkatan mutu pendidikan di Tanah Air.

Tunjangan Profesi Guru ini akan diberikan berbeda-beda tergantung statusnya sebagai ASN atau Non-ASN. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Hampir 4 Bulan Menjadi Presiden, Prabowo Sudah Tegas Batalkan 2 Kebijakan Menteri yang Buat Gaduh Masyarakat

1. Tunjangan Profesi Guru Non-ASN

Untuk guru Non-ASN, TPG diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024. Besarannya adalah:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB
X