Sulawesinetwork.com - Tunjangan Profesi Guru akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru. Sehingga tidak lagi melalui perantara.
Kebijakan itu dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan telah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan jika verifikasi data guru yang berhak menerima tunjangan sedang dilakukan agar program ini segera terealisasi.
Baca Juga: Gaji 13 dan 14 PNS Aman atau Hilang? Begini Kepastian Dari Sri Mulyani!
“Kami sedang memfinalisasi data. Pembayaran TPG ke rekening guru akan membuat proses lebih efisien dan memastikan dana diterima secara langsung, tanpa potongan atau kendala birokrasi,” kata Abdul Mu'ti dalam keterangan resmi, Selasa (4/2/2025) lalu.
Abdul Mu'ti menambahkan, kebijakan ini dirancang agar para guru dapat segera menikmati haknya tanpa harus menghadapi potensi keterlambatan.
“Kami ingin memastikan bahwa guru mendapatkan haknya secara penuh. Hal ini juga selaras dengan visi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Baca Juga: Heboh Video 1 Menit 14 Detik Mirip Dirinya, Bulan Sutena Bongkar Fakta Mengejutkan!
Kebijakan baru ini diharapkan tidak hanya memperbaiki sistem birokrasi, tetapi juga memberi motivasi lebih bagi guru dalam melaksanakan tugas mereka sebagai pendidik.
Dengan tunjangan yang diterima langsung, guru kini dapat fokus pada pengembangan diri dan peningkatan mutu pendidikan di Tanah Air.
Tunjangan Profesi Guru ini akan diberikan berbeda-beda tergantung statusnya sebagai ASN atau Non-ASN. Berikut rinciannya:
1. Tunjangan Profesi Guru Non-ASN
Untuk guru Non-ASN, TPG diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024. Besarannya adalah: