Hampir 4 Bulan Menjadi Presiden, Prabowo Sudah Tegas Batalkan 2 Kebijakan Menteri yang Buat Gaduh Masyarakat

photo author
- Kamis, 6 Februari 2025 | 18:19 WIB
Presiden Prabowo membatalkan beberapa kebijakan menteri yang viral dan kontroversial. (instagram.com/prabowo)
Presiden Prabowo membatalkan beberapa kebijakan menteri yang viral dan kontroversial. (instagram.com/prabowo)

Sulawesinetwork.com - Presiden Prabowo Subianto kembali membatalkan kebijakan yang sebelumnya menimbulkan polemik di masyarakat. 

Kali ini, ia mencabut larangan pengecer menjual elpiji 3 kilogram. 

Sebelumnya, kebijakan serupa juga terjadi pada rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akhirnya tidak diberlakukan.

Baca Juga: Pesan Presiden Prabowo untuk Jajarannya di Kabinet Merah Putih yang Masih Dablek: Siapa yang Tidak Patuh, Saya akan Tindak

Kembalinya Pengecer Elpiji 3 Kg

Keputusan untuk mengizinkan kembali pengecer menjual elpiji 3 kg pertama kali diumumkan oleh Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. 

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, ia menyatakan bahwa setelah berkomunikasi dengan Presiden, Prabowo menginstruksikan Kementerian ESDM agar pengecer dapat kembali beroperasi seperti biasa. 

Baca Juga: Isu Gaji 13 dan 14 PNS Dihapuskan Sampai Sekjen Dipanggil Presiden, Menko Airlangga: Persiapan Sudah Ada

Namun, secara bertahap, mereka akan dikonversi menjadi subpangkalan resmi.

"Presiden telah mengarahkan ESDM agar pengecer diaktifkan kembali dan dapat berjualan seperti sebelumnya. Seiring waktu, mereka akan dijadikan sub dari pangkalan resmi," ujar Dasco, Selasa 4 Februari 2025.

Pembatalan Kenaikan PPN

Baca Juga: 5 Fakta Terkini Kasus Penyelundupan Terbaru yang Diungkap Menko Polkam Budi Gunawan, Salah Satunya Temukan 351 ‘Pelabuhan Tikus’

Sebelumnya, kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen juga dibatalkan setelah menuai protes dari masyarakat. 

Sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan PPN direncanakan diberlakukan bertahap. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X