Hampir 4 Bulan Menjadi Presiden, Prabowo Sudah Tegas Batalkan 2 Kebijakan Menteri yang Buat Gaduh Masyarakat

photo author
- Kamis, 6 Februari 2025 | 18:19 WIB
Presiden Prabowo membatalkan beberapa kebijakan menteri yang viral dan kontroversial. (instagram.com/prabowo)
Presiden Prabowo membatalkan beberapa kebijakan menteri yang viral dan kontroversial. (instagram.com/prabowo)

Jusuf Kalla mengingatkan bahwa subsidi elpiji 3 kg sudah berlangsung selama dua dekade tanpa perubahan signifikan. 

Dengan nilai tukar rupiah yang kini mencapai Rp16.000 per dolar AS, dibandingkan Rp8.000 saat kebijakan pertama kali diterapkan, penyesuaian dianggap perlu dilakukan.

Sebagai langkah perbaikan, pemerintah tetap mewajibkan pembelian elpiji menggunakan KTP. 

Baca Juga: Ada Ancaman Pembakaran Sekolah yang Melaksanakan MBG di Papua Oleh OPM, Menhan: Tak Peduli Isu Politik, Ini Kemanusiaan

Hal ini bertujuan memastikan bahwa subsidi hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak. 

Selain itu, pemerintah menargetkan pembentukan sub pangkalan di setiap RW agar distribusi elpiji menjadi lebih merata dan mudah diakses oleh masyarakat yang membutuhkan.

"Tanpa KTP, bagaimana kita bisa memastikan subsidi ini tepat sasaran? Jangan sampai elpiji bersubsidi justru digunakan untuk industri atau dioplos," ujar Bahlil.

Baca Juga: Ketua DPRD Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bulukumba

Ke depannya, kebijakan distribusi elpiji bersubsidi akan terus disesuaikan agar lebih efisien dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. 

Dengan demikian, pemerintah berharap subsidi dapat lebih tepat sasaran dan masyarakat tetap mendapatkan akses mudah terhadap kebutuhan pokok mereka.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X