Sulawesinetwork - Pemerintah Indonesia berencana mengubah skema uang pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada tahun 2025.
Langkah ini diambil untuk menyelamatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang selama ini terbebani oleh pembayaran uang pensiun.
Rencana perombakan sistem uang pensiun ini terungkap dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2025.
Baca Juga: Skema Pensiun ASN Disebut Bakal Berubah Drastis, Apa yang Harus Diketahui PNS dan PPPK?
Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa tren penuaan populasi di Indonesia dikhawatirkan akan semakin memperbesar beban pembayaran pensiun PNS di masa mendatang.
Saat ini, skema pensiun PNS menggunakan sistem defined benefit yang pembayarannya diambil dari APBN.
Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mengungkapkan secara rinci perubahan apa yang akan dilakukan terhadap skema ini.
Baca Juga: Sambut Pilkada Serentak, KPU Bulukumba Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatawarta, menyatakan bahwa perombakan sistem pensiun pegawai pemerintah adalah hal yang rumit dan memerlukan waktu yang lama.
"Kalau itu (pensiun skema fully funded) lebih kompleks lagi. Belum akan seketika (diterapkan 2025)," ujar Isa Selasa, 23 Juli 2024 dikutip dari CNBC Indonesia.
Rencana perombakan skema pensiun ini sebenarnya adalah program lama yang muncul kembali.
Baca Juga: Canangkan PIN Polio, Dinkes Bulukumba Siapkan Dosis 135.900 Vial
Sejak tahun 2022, Kemenkeu telah memperingatkan bahaya dari banyaknya uang negara yang tersedot untuk membayar pensiun ASN.
Ketika menggelar rapat di DPR pada tahun 2022, Isa mengungkapkan bahwa hingga akhir 2021, beban yang ditanggung negara untuk membiayai uang pensiun ASN mencapai Rp 2.800 triliun.