Jumlah tersebut terdiri dari Rp 900 triliun untuk ASN pemerintah pusat dan Rp 1.900 triliun untuk pemerintah daerah.
Baca Juga: Pilgub Sulsel 2024! PKS dan Golkar Potensi Usung Calon, AIA Figur Kuat Gerindra
Isa menjelaskan bahwa total kebutuhan anggaran tersebut merupakan tanggungan negara atas seluruh PNS, TNI, dan Polri untuk jangka menengah panjang, bukan setahun.
Sebab, pencairan dana pensiun dicicil setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Besarnya nominal yang harus ditanggung negara disebabkan oleh penggunaan skema pensiunan pay as you go.
Baca Juga: Dapatkan Rp3,5 Juta dan Insentif Rp600 Ribu! Panduan Lengkap Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71
Skema ini menggunakan perhitungan dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% yang disalurkan ke PT Taspen, ditambah dana dari APBN.
TNI dan Polri juga menggunakan skema yang sama, namun dikelola oleh PT ASABRI.
Dengan perubahan skema pensiun yang direncanakan, pemerintah berharap dapat mengurangi beban besar yang ditanggung oleh APBN.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 71! Dapatkan Pelatihan dan Saldo Dana Gratis, Berikut Cara Daftarnya
Kendati demikian, proses perombakan ini diperkirakan akan memerlukan waktu yang cukup lama dan tantangan yang kompleks.***
Artikel Terkait
Kapan Dibuka? Ini Prediksi Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71
Reformasi Pensiun ASN 2025, Apa Itu Skema Fully Funded dan Kapan Akan Diterapkan?
Kartu Prakerja Gelombang 71! Dapatkan Pelatihan dan Saldo Dana Gratis, Berikut Cara Daftarnya
Skema Pensiun ASN Disebut Bakal Berubah Drastis, Apa yang Harus Diketahui PNS dan PPPK?
Dapatkan Rp3,5 Juta dan Insentif Rp600 Ribu! Panduan Lengkap Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71
Andi Utta Puji PKS Usai Usung Amri Arsyid, Golkar Kembali Timbang Usungan di Pilkada Serentak 2024
PKS Buka Peluang Bangun Poros Baru di Pilkada Bulukumba 2024, Andi Utta Bisa Ditinggal ?
Pilgub Sulsel 2024! PKS dan Golkar Potensi Usung Calon, AIA Figur Kuat Gerindra
Canangkan PIN Polio, Dinkes Bulukumba Siapkan Dosis 135.900 Vial
Sambut Pilkada Serentak, KPU Bulukumba Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024