- Bagi guru dengan SK inpassing atau penyetaraan: Setara gaji pokok PNS sesuai SK inpassing.
- Bagi guru tanpa SK inpassing: Rp 1,5 juta per bulan.
2. Tunjangan Profesi Guru ASN (PNS dan P3K)
Bagi guru ASN, TPG mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 (untuk PNS) dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 (untuk P3K). Berikut rinciannya:
Golongan I:
- 1A: Rp 685.000 - Rp 2.522.000
- 1B: Rp 840.000 - Rp 2.670.000
- 1C: Rp 900.000 - Rp 2.783.000
- 1D: Rp 999.000 - Rp 2.900.000
Golongan II:
- 2A: Rp 2.183.000 - Rp 3.643.000
- 2B: Rp 2.385.000 - Rp 7.900.000
- 2C: Rp 2.590.000 - Rp 12.500.000
Golongan III:
- 3A: Rp 2.785.000 - Rp 5.575.000
- 3B: Rp 2.900.000 - Rp 5.768.000
- 3C: Rp 3.026.000 - Rp 5.970.000
- 3D: Rp 3.154.000 - Rp 6.180.000
Golongan IV:
- 4A: Rp 3.287.000 - Rp 5.400.000
- 4B: Rp 3.426.000 - Rp 5.628.000
- 4C: Rp 3.571.000 - Rp 5.866.000
- 4D: Rp 3.722.000 - Rp 6.114.000
- 4E: Rp 3.880.000 - Rp 6.373.000. (*)
Artikel Terkait
KIP Kuliah Berganti Nama, Ini Biaya hingga Uang Saku Bulanan yang Ditanggung
Rencana Trump Bangun Kembali Gaza yang Hancur Akibat Perang, Bakal Jadi 'Mar-A-Lago' versi Timur Tengah?
Pimpinan dan Anggota Komisi 3 Turun ke Lapangan Tinjau Pembangunan Pagar MPP
Tunjangan Profesi Guru Akan Langsung Ditransfer ke Rekening, Ini Nominal yang Diterima
Terungkap! Begini Kejadian Sebenarnya Video Viral di MAN 1 Bulukumba
Budi Gunawan Bongkar Kasus Penyelundupan Terbaru Senilai Rp480 M, 18 Perusahaan dan 35 Kelompok Jadi Sasaran Penyelidikan
100 Hari Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Ingin Pemerintahan yang Bersih dari Penyelewengan dan Korupsi: Kami Tahu Ada Perlawanan tapi Kami Yakin