Sulawesinetwork.com - Keberadaan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlihat berjaga di kantor-kantor kejaksaan di berbagai wilayah Indonesia menuai sorotan tajam.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, turut angkat bicara dan menekankan pentingnya penjelasan yang gamblang terkait situasi ini guna menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.
"Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan, nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak," ujar Puan dengan nada serius di kompleks gedung DPR, Senayan, pada Kamis (15/5/2025).
Ia menambahkan, "Jadi jangan sampai kemudian ada fitnah atau ada pemikiran lain sampai ada hal seperti itu, jadi tolong dijelaskan sejelas-jelasnya."
Fenomena ini bermula dari Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, tertanggal 6 Mei 2025.
Dalam surat tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa TNI akan memberikan dukungan pengamanan di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh penjuru Indonesia.
Sebelumnya, publik juga mengetahui adanya nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI yang ditandatangani pada 6 April 2023 dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI.
Dalam MoU tersebut dijelaskan bahwa penugasan anggota TNI untuk pengamanan kejaksaan merupakan kegiatan rutin dan bersifat preventif, serta ditegaskan bukan sebagai bentuk militerisasi terhadap lembaga penegak hukum tersebut.
Meskipun demikian, keberadaan personel berseragam di lingkungan kejaksaan tetap menimbulkan pertanyaan dan beragam interpretasi di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Dihadapan Menteri Kehutanan, Gubernur Andi Sudirman Komitmen Wujudkan Revolusi Hijau di Sulsel
Puan Maharani sebagai representasi suara rakyat di parlemen, merasa perlu adanya klarifikasi yang komprehensif agar tidak terjadi kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan publik terhadap kedua institusi negara tersebut.
Penjelasan yang diharapkan DPR tentunya harus merinci lebih lanjut mengenai alasan spesifik di balik penugasan TNI ini, batasan wewenang personel TNI di lingkungan kejaksaan, serta jaminan bahwa hal ini tidak akan mengganggu independensi lembaga kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.