"Kalau ada pasal-pasalnya, kami serahkan ke polisi," ujar Hasan Nasbi kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (10/5/2025).
"Tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ada semangat-semangatnya yang terlanjur, mungkin lebih baik dibina ya," tambahnya.
Baca Juga: Sinar Waisak di Balik Jeruji: Delapan Napi Lapas Semarang Hirup Udara Kebebasan Lebih Cepat!
Pernyataan Kemendiktisaintek dan Istana ini menggarisbawahi pentingnya pendekatan yang proporsional dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan ekspresi kreatif mahasiswa.
Di satu sisi, penegakan hukum tetap diperlukan untuk menjaga ketertiban dan menghormati aturan yang berlaku.
Namun, di sisi lain, pembinaan dan edukasi juga menjadi kunci untuk membentuk generasi muda yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menggunakan kebebasan berekspresi mereka.(*)