nasional

Nasib Honorer Berubah! Gagal CPNS 2024 Tetap Bisa Diangkat Jadi PPPK, Ini Syaratnya!

Senin, 5 Mei 2025 | 10:26 WIB
(Ilustrasi) Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi honorer yang tidak lolos seleksi CPNS/PPPK 2024.

Sulawesinetwork.com - Pemerintah memberikan harapan baru bagi para tenaga honorer yang belum berkesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga honorer yang terdata di database BKN dan tidak terakomodasi dalam seleksi CASN 2024 tahap 1 dan 2, kini memiliki peluang untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pengangkatan ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang telah menunjukkan komitmennya mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024, namun belum berhasil mendapatkan posisi yang dibutuhkan.

Baca Juga: Guncangan Tarif Impor AS: Prabowo dan Anwar Bersatu, Lawan Dampak Negatif!

Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa dedikasi para tenaga non-ASN tetap diapresiasi melalui mekanisme PPPK Paruh Waktu yang lebih inklusif.

PPPK Paruh Waktu akan diperuntukkan bagi tenaga honorer yang telah melalui seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak berhasil mengisi lowongan yang tersedia.

Jabatan yang dibuka mencakup berbagai sektor penting seperti guru, tenaga kesehatan, teknis, hingga pengelola layanan operasional yang mendukung kelancaran pelayanan publik.

Baca Juga: Air Mata Haru di Terminal Haji: Terima Kasih Pak Prabowo, Ongkos Haji Turun!

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menekankan pentingnya ketenangan dan fokus dari para honorer dalam menghadapi proses seleksi ini.

Ia memastikan bahwa pemerintah memiliki komitmen tinggi untuk memberi peluang kepada tenaga non-ASN yang telah tercatat dalam database BKN agar tetap bisa berkarier di lingkungan pemerintahan.

Namun, tidak semua honorer dapat menikmati kebijakan ini. Sesuai Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025, ada tiga kategori honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Gubernur Andi Sudirman 'Gercep' Lobi Pusat! Rp 1,3 Triliun Diajukan Demi Muluskan 300 Km Jalan Sulsel

Mereka adalah yang tidak mengikuti seleksi CASN 2024, yang tidak terdaftar dalam database BKN, dan yang tidak mengikuti seleksi PPPK tahap dua.

Kondisi ini berdampak signifikan di sejumlah daerah. Di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, misalnya, sebanyak 902 tenaga honorer terpaksa dirumahkan karena tidak memenuhi kriteria tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB