Sulawesinetwork.com - Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, membuka diskusi penting mengenai tantangan yang dihadapi para calon dokter spesialis (PPDS) di Indonesia.
Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (29/4/2025), Menkes Budi menyoroti adanya "gengsi tinggi" yang melekat pada pendidikan dokter spesialis, yang secara tidak langsung menciptakan eksklusivitas bagi kalangan berada.
Budi mengungkapkan keprihatinannya bahwa mayoritas peserta PPDS berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi mapan. Ia menilai, sangat jarang ditemui dokter spesialis yang berasal dari kelompok masyarakat menengah ke bawah.
Baca Juga: Jepang Sampai Melongo! Indonesia Buktikan Diri Jadi Raja Padi dengan 3 Kali Panen Setahun
Akar permasalahan ini, menurut Budi, terletak pada kondisi finansial para residen (sebutan untuk calon dokter spesialis) yang tidak memiliki penghasilan selama menjalani pendidikan spesialisasi yang memakan waktu sekitar empat tahun.
"Mereka itu umumnya sudah berkeluarga, sudah bekerja sebagai dokter, sudah ada *income* (pemasukan)," tutur Budi. "Kemudian kalau jadi dokter spesialis kan harus berhenti kerja, mesti ngelamar ke fakultas kedokteran, belajar selama 4 tahun tidak dapat income," tambahnya.
Menkes Budi menjelaskan bahwa selama masa PPDS, para residen tidak hanya harus menanggung biaya hidup sehari-hari, tetapi juga pengeluaran lain yang tidak sedikit terkait dengan pendidikan mereka.
Baca Juga: Sentilan Bupati Andi Utta ke Askab PSSI Bulukumba: Jangan Cuma Andalkan Bupati Cup
Kondisi ini secara otomatis menjadi penghalang besar bagi para dokter muda yang tidak memiliki dukungan finansial yang kuat dari keluarga.
"Nah itu yang menyebabkan kenapa dokter spesialis biasanya anak orang kaya, kalau bukan orang kaya, dia akan sulit bertahan, nggak akan bisa hidup," terang Budi dengan nada prihatin.
Namun, secercah harapan muncul dengan adanya sistem baru Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU).
Baca Juga: IFG Dukung Kreativitas Jurnalis Foto Melalui Anugerah Pewarta Foto Indonesia 2025 di Solo
Menkes Budi menjelaskan bahwa sistem ini memungkinkan para residen untuk mendapatkan tambahan biaya dalam bentuk Bantuan Biaya Hidup (BBH).
Besaran BBH yang diberikan pun bervariasi tergantung pada tingkatan pendidikan masing-masing residen.