Sulawesinetwork.com – Sebuah video pidato Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang viral sempat menimbulkan tanda tanya.
Dalam video tersebut, Amran menyebutkan pernah mendapat teguran terkait pemberantasan mafia pangan.
Namun, Mentan Amran dengan tegas meluruskan bahwa teguran tersebut bukan berasal dari Wakil Presiden (Wapres) saat ini, Gibran Rakabuming Raka, melainkan pengalaman di masa lalu yang justru menjadi pelajaran berharga.
Baca Juga: Patroli Malam Polres Bulukumba: Tekan Kriminalitas, Warga Makin Aman!
"Perlu saya klarifikasi, teguran itu terjadi dulu, bukan dari Wapres saat ini. Dan dulu juga saya anggap sebagai teguran yang sangat positif. Itu justru membuat saya makin hati-hati dan makin berani dalam memberantas mafia pangan," ujar Mentan Amran usai menghadiri acara di Makassar, Jumat (18/4).
Amran menekankan bahwa Wapres Gibran memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan mafia pangan dan korupsi yang tengah gencar dilakukan oleh Kementerian Pertanian.
"Pak Gibran sangat mendukung. Presiden dan Wapres solid mendukung kita untuk bersih-bersih pangan dan membela petani," tambahnya.
Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Korwil Sahabat Andalan Siap Bentuk Brigade Pangan
Dalam konteks akademik, Amran menjelaskan bahwa pernyataannya dalam video tersebut merupakan refleksi pengalaman masa lalu dalam memperjuangkan ketahanan pangan nasional.
"Saya ingin menunjukkan bahwa dalam menghadapi mafia pangan, kita harus berani, dan keberanian itu harus dibarengi dukungan dari pemimpin kita. Dan selama ini, saya mendapat dukungan penuh dari para Presiden dan Wakil Presiden, termasuk Presiden Prabowo dan Wapres Gibran hari ini," jelasnya.
Komitmen kuat dari Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan mafia pangan telah membuahkan hasil signifikan.
Baca Juga: Dampingi KASAL Kunker di Takalar, Gubernur Sulsel: Pemprov Siap Sinergi Dukung Ketahanan Pangan
Sepanjang periode sebelumnya, 784 kasus mafia pangan berhasil diungkap, dengan 411 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus-kasus tersebut meliputi pelanggaran terkait pupuk, hortikultura, peternakan, hingga praktik curang dalam distribusi beras.