nasional

Dilema Ganja Medis di Indonesia: Antara Harapan Keluarga Pasien dan Ketatnya UU Narkotika

Kamis, 17 April 2025 | 14:38 WIB
Ganja medis (Istimewa) ((Storyjatim.com) Konik)

Bahkan, sejak tahun 2018, Cannabidiol (CBD) telah disetujui untuk penggunaan medis di Amerika Serikat. Penelitian lain juga menunjukkan potensi ganja dalam meredakan nyeri kronis, mengatasi insomnia, dan mengurangi kecemasan pada pasien dengan berbagai penyakit kronis.

Organisasi seperti Cannabis Circle of the Nusantara dan Yayasan Sativa terus gencar melakukan advokasi untuk legalisasi ganja medis di Indonesia. Mereka menekankan bahwa dampak buruk dari pemanfaatan medis relatif kecil dan dapat dikontrol secara ketat melalui regulasi yang tepat.

Ironi Hukum: Pasien Membutuhkan, Hukum Melarang, Kriminalisasi Mengintai

Baca Juga: Resmi Bercerai! Pengadilan Agama Ungkap Alasan Arya Saloka Gugat Putri Anne

Ironisnya, status ganja yang masih ilegal di Indonesia justru menempatkan para pasien yang sangat membutuhkan pengobatan alternatif ini berhadapan dengan hukum. Bukan hanya tidak mendapatkan akses medis yang mereka butuhkan, mereka bahkan berisiko dipidanakan.

Kisah tragis dialami oleh Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto. Setelah mengalami kelumpuhan tangan kanan akibat kecelakaan dan menderita neuropati kronis, Danto merasakan penurunan drastis rasa nyeri setelah menggunakan ganja.

Namun, upayanya membuat ekstrak ganja untuk kebutuhan pribadinya justru berujung pada sanksi pidana pada tahun 2019. Hingga kini, Danto masih berharap MK dapat mempertimbangkan kembali legalisasi ganja untuk tujuan medis.

Baca Juga: Lisa Mariana Ambil Langkah Ekstrem: Potong Lambung Demi Langsing dan Bungkam Hujatan Netizen

Nasib serupa juga menimpa Ardian Aldiano, seorang warga Surabaya yang nekat menanam ganja hidroponik dalam skala kecil untuk mengobati epilepsi yang dideritanya.

Upayanya mencari kesembuhan justru berujung pada vonis 6 tahun penjara pada tahun 2020. Ardian pun mengajukan uji materi terhadap definisi tanaman ganja dalam UU Narkotika, berharap keadilan dapat berpihak padanya.

Baca Juga: Ratusan Kades-BPD Bulukumba Kompak Gerakkan Ketahanan Pangan: Kita Harus Mandiri

Perjalanan legalisasi ganja medis di Indonesia masih terjal dan penuh tantangan, terbentur kuatnya regulasi yang mengklasifikasikan ganja sebagai narkotika golongan I dan stigma negatif yang masih melekat di masyarakat.

Namun, di tengah penolakan dan keraguan, harapan para keluarga pasien terus menyala. Mereka menanti komitmen negara untuk benar-benar menempatkan hak atas kesehatan sebagai bagian fundamental dari hak asasi manusia, membuka pintu bagi pengobatan alternatif yang berpotensi menyelamatkan dan meningkatkan kualitas hidup orang-orang terkasih mereka. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB