Sulawesinetwork.com - Kabar tegas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan peringatan keras bahwa ASN yang kedapatan tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut dapat diberhentikan secara permanen.
Penegasan ini disampaikan Prof Zudan saat memberikan arahan dalam acara pelantikan dan penyerahan petikan keputusan pengangkatan ASN oleh Wali Kota Tasikmalaya, di Lapang Balekota Tasikmalaya, Senin (14/4/2025).
"Perlu saya ingatkan, jadi PPPK dan PNS, sekarang 10 hari berturut-turut tidak masuk kantor, itu bisa diberhentikan dari PNS," kata Zudan dengan nada serius.
Bahkan, Prof Zudan mengungkapkan bahwa BKN telah mengambil tindakan tegas dengan memecat sekitar 20 orang pegawai, baik PNS maupun PPPK, pada bulan sebelumnya. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin dan kinerja para abdi negara di seluruh Indonesia.
"BKN bulan lalu memberhentikan kurang lebih, seluruh Indonesia, 20 PPPK dan PNS karena melakukan pelanggaran," tegasnya.
Baca Juga: SHOCKING! Korban Dokter Kandungan Garut Meluas, Perawat dan Bidan Ikut Buka Suara
Menepis anggapan yang sering muncul di masyarakat bahwa PNS sulit dipecat karena birokrasi yang berbelit, Prof Zudan menyatakan sebaliknya.
"Jadi ada yang mengatakan ke saya, Pak susah ya memberhentikan PNS dan PPPK, nggak saya bilang," ujarnya.
"Karena praktiknya, selama saya 3 bulan menjadi Kepala BKN sudah mengukuhkan pemberhentian lebih dari 40 PPPK dan PNS yang melakukan pelanggaran. Jadi tetap harus disiplin dan harus tetap berkarya," imbuh Zudan, menunjukkan komitmen BKN dalam menegakkan aturan.
Baca Juga: Tiba di Tanah Air, Prabowo Terima Langsung 'Ngantor' Terima Kunjungan Wakil PM Rusia
Kehadiran Kepala BKN dalam pelantikan CPNS dan PPPK Kota Tasikmalaya juga menjadi bentuk apresiasi atas kinerja Pemkot Tasikmalaya yang dinilai cepat dalam menyelesaikan tahapan dan administrasi pengangkatan pegawai baru.
"Kami mengapresiasi dan menghormati Pemkot Tasikmalaya yang bergerak cepat memberikan kepastian pengangkatan karena ini berdampak positif dalam tata kelola pemerintahan," puji Zudan.