nasional

Gebrakan Dedi Mulyadi: Jalanan Jabar Harus Bebas dari Segala Bentuk Pungutan!

Senin, 14 April 2025 | 15:25 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (kiri) dan surat edaran penertiban jalan umum bebas dari pungutan (kanan). (Instagram.com/@dedimulyadi71)

Sulawesinetwork.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menunjukkan ketegasannya dalam menciptakan ketertiban di ruang publik.

Kali ini, ia mengeluarkan larangan keras terhadap segala bentuk kegiatan mengemis atau meminta sumbangan di jalan raya wilayah Jawa Barat.

Kebijakan ini sontak menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Baca Juga: Geram Umi Pipik Dihina, Abidzar Somasi Netizen dan Ancam Lapor Akun Lain!

Langkah ini bermula dari pengalaman Dedi Mulyadi saat dalam perjalanan menuju acara Ulang Tahun Kota Sukabumi.

Dalam unggahan video di kanal YouTube KDM Channel pada 10 April 2025, terlihat Dedi menyaksikan langsung sejumlah warga yang meminta-minta sumbangan dari para pengguna jalan.

Sebagai respons cepat, Dedi Mulyadi saat itu langsung menghentikan aktivitas pungutan tersebut dan memberikan sumbangan sebesar Rp30 juta untuk pembangunan masjid yang menjadi tujuan penggalangan dana.

Baca Juga: Ingar di Medsos Soal Dugaan Ridwan Kamil Selingkuh, Deddy Corbuzier Sebut Banyak Netizen Mendadak Jadi Detektif

Tak berhenti di situ, Dedi Mulyadi kini mempertegas komitmennya untuk membebaskan jalanan Jawa Barat dari segala jenis pungutan liar (pungli) dengan mengeluarkan surat edaran resmi.

"Surat edaran penertiban jalan umum dari pungutan berbentuk apapun," tulis Dedi melalui akun media sosial pribadinya @dedimulyadi71 pada Senin (14/4/2025), mengumumkan kebijakan terbarunya.

Surat edaran dengan tajuk 'Tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat' tersebut secara jelas ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Dimulai Juli 2025, Guru Katagori Ini Jadi Prioritaskan

Tujuannya tak lain adalah untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan menciptakan ketertiban umum yang lebih baik.

Dalam surat edaran tersebut, Dedi Mulyadi secara eksplisit meminta para kepala daerah untuk mengambil tindakan tegas menertibkan jalan-jalan umum di wilayah masing-masing dari aktivitas warga yang meminta sumbangan dalam bentuk apapun.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB