nasional

Heboh Gaji PNS Naik 16 Persen Jadi Trending, BKN Akhirnya Buka Suara!

Rabu, 9 April 2025 | 12:15 WIB
Gaji PNS Naik 16 Persen Jadi Viral, Badan Kepegawaian Negara Ungkap Fakta Sebenarnya. (Foto: Freepik/wrudolf - INDEPENDENMEDIA.ID)

Dengan klarifikasi ini, dapat dipastikan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru yang mengatur penyesuaian gaji PNS di tahun 2025.

Artinya, gaji PNS saat ini masih mengacu pada aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Baca Juga: Gebrakan Prabowo di Sarasehan Ekonomi: Basmi Rente Impor, Bea Cukai Jangan Macam-Macam!

Di tengah ramainya perbincangan soal gaji dan suasana libur bersama Lebaran 2025, BKN menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa pihaknya tetap aktif menjalankan tugas administratif yang krusial.

Dalam rentang waktu 28 Maret hingga 6 April 2025, BKN berhasil menerbitkan sebanyak 4.005 Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari hasil seleksi tahap I tahun 2024.

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan APBN Aman dari Kebobolan di Tengah Kebijakan Tarif Kontroversial Trump

Selain itu, sebanyak 479 surat pertimbangan teknis (Pertek) kepegawaian juga telah diterbitkan dalam periode yang sama.

Hal ini membuktikan bahwa BKN tetap bekerja keras dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan calon ASN, meskipun di tengah masa cuti bersama.(*)

Halaman:

Tags

Terkini