Sulawesinetwork.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan kebijakan terbaru terkait pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah akan menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA), bukan Work From Anywhere (WFA), sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan zaman dan teknologi.
FWA hadir sebagai strategi untuk meningkatkan efisiensi kerja, kesejahteraan pegawai, serta merespons dinamika digitalisasi.
Baca Juga: Prabowo Bicara Tantangan Pemerintah Lakukan Efisiensi: Kadang Sulit Orang yang Sudah Nyaman
Skema ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada Pasal 8.
Dengan aturan ini, pegawai bisa menjalankan tugas kedinasan secara lebih fleksibel, baik dalam hal lokasi maupun waktu.
Apa Itu FWA?
Baca Juga: Prabowo: Kalau Tahun ke-4 Saya Kecewakan Rakyat, Saya Malu Maju 2029
Menurut Rini, FWA memberikan fleksibilitas bagi pegawai ASN dalam menjalankan tugas, tetapi tetap dalam kendali Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.
Artinya, instansi masing-masing yang akan menentukan pekerjaan mana yang bisa dilakukan secara fleksibel dan pegawai yang berhak mendapatkan skema ini.
Namun, ada batasan yang perlu diperhatikan. FWA tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik. Selain itu, hanya pegawai yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat menikmati fleksibilitas ini, seperti tidak sedang dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.
Baca Juga: Pencairan KIP Kuliah 2025: Cek Jadwal, Besaran Bantuan, dan Cara Klaimnya
Perbedaan FWA dan WFA
Berbeda dengan WFA yang lebih umum dikenal sebagai bekerja dari mana saja tanpa batasan, FWA memiliki regulasi yang lebih spesifik. Perpres No. 21/2023 tidak mencantumkan istilah WFA, tetapi aturan FWA memungkinkan pegawai untuk bekerja dari tempat yang ditentukan, termasuk dari rumah, selama tetap memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Artikel Terkait
Carmen Resmi Jadi Idol KPop SM Entertainment dari Indonesia: Ubur-ubur Ikan Lele, Akhirnya Hearts2Hearts Debut Le
Prabowo Dikunjungi Sekretaris Dewan Keamanan Federasi Rusia: Sahabat Lama, Saya Sangat Gembira
Telisik Skandal Korupsi Minyak Senilai Rp193 Triliun: Dirut Pertamina Jadi Tersangka
'Kabur Aja Dulu’ Menggema di Medsos, Begini Puja-puji Jusuf Kalla ke Warga Tiongkok hingga Misi Negeri Sakura Angkut TKI
Lengkap! Panduan Ibadah Ramadan 2025: Niat Puasa, Doa Sahur, dan Tata Cara Tarawih
Juknis TPG Kemenag 2025: Persyaratan Sertifikasi dan Pelatihan Guru yang Wajib Diketahui
Tak Semua ASN Bisa WFA saat Ramadan 2025! Ini Kriteria Resmi dari KemenpanRB dan BKN
Moto G45 5G: Saatnya Punya Ponsel 5G Canggih Tanpa Bikin Kantong Jebol