Jenis Pekerjaan yang Bisa Dijalankan dengan FWA
Tidak semua pekerjaan bisa dilakukan secara fleksibel. Ada beberapa kriteria pekerjaan yang cocok untuk FWA, yaitu:
Baca Juga: TPG PAI Kemenag 2025: Kebijakan Baru yang Harus Diketahui Guru PAI!
- Dapat dilakukan di luar kantor tanpa mengganggu operasional instansi.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
- Memiliki interaksi tatap muka yang minimal.
- Bersifat mandiri dan tidak membutuhkan supervisi terus-menerus.
Jam Kerja dan Evaluasi Kinerja
Meski lebih fleksibel, pegawai tetap harus memenuhi kewajiban jam kerja sebagaimana diatur dalam Perpres No. 21/2023, yaitu 37,5 jam per minggu dalam 5 hari kerja. Selama bulan Ramadan, jam kerja sedikit dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu.
Baca Juga: Nokia UltraView Hadirkan Teknologi Pengisian Daya 150W? Isi Baterai Penuh dalam Hitungan Menit!
Setiap pegawai yang menjalankan FWA juga diwajibkan melaporkan hasil kinerjanya secara harian. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan efektivitas pelayanan publik tetap terjaga.
FWA Saat Libur Nasional dan Cuti Lebaran
Terkait dengan penerapan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025, Kementerian PANRB masih mengkaji kebijakan teknisnya.
Baca Juga: Tips Sehat Berpuasa Ramadan 2025: Pola Makan dan Aktivitas yang Disarankan
Keputusan akhir akan mempertimbangkan arus mudik dan kepadatan lalu lintas, serta berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kemenko Infrastruktur, Kemenhub, Kementerian PU, Polri, TNI, dan Jasa Marga.
"Kami akan menerbitkan Surat Edaran terkait pola kerja fleksibel saat libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025. Kebijakan ini akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan serta hasil diskusi dengan berbagai stakeholder," tegas Rini.
Baca Juga: 5 Tren Kuliner Ramadan 2025 yang Diprediksi Laris Manis!
Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN tetap produktif sambil beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa mengorbankan pelayanan publik yang optimal. (*)
Artikel Terkait
Carmen Resmi Jadi Idol KPop SM Entertainment dari Indonesia: Ubur-ubur Ikan Lele, Akhirnya Hearts2Hearts Debut Le
Prabowo Dikunjungi Sekretaris Dewan Keamanan Federasi Rusia: Sahabat Lama, Saya Sangat Gembira
Telisik Skandal Korupsi Minyak Senilai Rp193 Triliun: Dirut Pertamina Jadi Tersangka
'Kabur Aja Dulu’ Menggema di Medsos, Begini Puja-puji Jusuf Kalla ke Warga Tiongkok hingga Misi Negeri Sakura Angkut TKI
Lengkap! Panduan Ibadah Ramadan 2025: Niat Puasa, Doa Sahur, dan Tata Cara Tarawih
Juknis TPG Kemenag 2025: Persyaratan Sertifikasi dan Pelatihan Guru yang Wajib Diketahui
Tak Semua ASN Bisa WFA saat Ramadan 2025! Ini Kriteria Resmi dari KemenpanRB dan BKN
Moto G45 5G: Saatnya Punya Ponsel 5G Canggih Tanpa Bikin Kantong Jebol