Dengan klarifikasi ini, dapat dipastikan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru yang mengatur penyesuaian gaji PNS di tahun 2025.
Artinya, gaji PNS saat ini masih mengacu pada aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Juga: Gebrakan Prabowo di Sarasehan Ekonomi: Basmi Rente Impor, Bea Cukai Jangan Macam-Macam!
Di tengah ramainya perbincangan soal gaji dan suasana libur bersama Lebaran 2025, BKN menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa pihaknya tetap aktif menjalankan tugas administratif yang krusial.
Dalam rentang waktu 28 Maret hingga 6 April 2025, BKN berhasil menerbitkan sebanyak 4.005 Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari hasil seleksi tahap I tahun 2024.
Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan APBN Aman dari Kebobolan di Tengah Kebijakan Tarif Kontroversial Trump
Selain itu, sebanyak 479 surat pertimbangan teknis (Pertek) kepegawaian juga telah diterbitkan dalam periode yang sama.
Hal ini membuktikan bahwa BKN tetap bekerja keras dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan calon ASN, meskipun di tengah masa cuti bersama.(*)
Artikel Terkait
Peluang PPPK Jadi PNS Tahun 2025 Terbuka Lebar, Ini Syarat dan Ketentuannya!
Menteri PANRB Tegaskan Penerapan FWA bagi PNS, Bukan WFA!
Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen! Ini Daftar Golongan yang Mendapat Kenaikan
Prabowo Akan Umumkan Langsung Pencairan THR PNS, Anggaran Naik Jadi Rp50 Triliun
THR Pensiunan PNS Cair Pekan Depan, Segini Besarannya!
Resmi: PNS Bisa WFA Sebelum Idul Fitri! Cek Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2025
Tunjangan Pensiunan PNS Cair 1 April 2025, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya
Gaji Pensiunan PNS Cair 1 April 2025, Segini Tunjangan yang Didapat
Gaji Pensiunan PNS Cair, Ini Jadwal Bank Buka Pasca Lebaran 2025
Libur Lebaran Usai, Kapan PNS Kembali Berdinas? Ini Update Jadwalnya!