Sulawesinetwork.com - Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Tahun 2025 membuka peluang besar bagi PPPK yang ingin beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan stabilitas karier yang lebih terjamin, tunjangan lengkap, serta jenjang karier yang lebih luas, tak heran jika banyak pegawai PPPK bercita-cita untuk menjadi PNS.
Namun, apakah semua PPPK bisa diangkat menjadi PNS? Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Berikut ulasan lengkapnya!
Baca Juga: Isu Paus Fransiskus Mundur karena Kondisi Kesehatannya Terus Memburuk, Vatikan Jawab Begini
Baca Juga: Danantara Kelola Rp300 Triliun Hasil Efisiensi, Prabowo Janjikan Kemakmuran Jangka Panjang Indonesia
PPPK Bisa Jadi PNS? Ini Dasar Hukumnya!
Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi menjadi dua kategori, yaitu PNS dan PPPK.
Sejalan dengan itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme peralihan PPPK ke PNS.
Baca Juga: Momen Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Ketua DPR Puan Maharani di Peluncuran Danantara
Proses ini tentu tidak otomatis, tetapi harus melalui seleksi yang ditetapkan pemerintah. Artinya, pegawai PPPK yang ingin naik status menjadi PNS harus memenuhi syarat tertentu dan lolos dalam proses seleksi yang berlaku.
Syarat dan Ketentuan PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS
Baca Juga: KPK Didesak Garap Ketua DPD Terpilih dan 95 Anggota
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh PPPK agar bisa beralih status menjadi PNS: