Peluang PPPK Jadi PNS Tahun 2025 Terbuka Lebar, Ini Syarat dan Ketentuannya!

photo author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 08:10 WIB
Ilustrasi Peluang PPPK jadi PNS terbuka lebar. (cimahikota.bawaslu.go.id)
Ilustrasi Peluang PPPK jadi PNS terbuka lebar. (cimahikota.bawaslu.go.id)
  • Minimal telah bekerja selama satu tahun dalam masa perjanjian kerja.
  • Memiliki penilaian kinerja minimal “Baik” dalam satu tahun terakhir.
  • Tidak sedang terlibat dalam proses peradilan karena dugaan tindak pidana.
  • Tidak dalam pemeriksaan atas pelanggaran disiplin oleh pejabat berwenang.
  • Tidak mengajukan upaya keberatan atau banding administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Peluang Besar, Siapkan Diri!

Baca Juga: Ini Susunan Kepemimpinan Danantara, Tugas dan Fungsi Para Bos yang Ada di Dalamnya, Ada Mantan Presiden RI

Baca Juga: Dokter Menyebut Paus Fransiskus Tidak dalam Bahaya Meninggal Dunia karena Punya Ketahanan Luar Biasa

Dengan adanya kebijakan ini, peluang PPPK untuk menjadi PNS semakin terbuka lebar. Bagi pegawai yang memenuhi syarat, segera persiapkan diri untuk mengikuti seleksi yang ditentukan.

Pastikan kinerja tetap optimal dan semua persyaratan terpenuhi agar kesempatan beralih status menjadi PNS tidak terlewatkan. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X