- Minimal telah bekerja selama satu tahun dalam masa perjanjian kerja.
- Memiliki penilaian kinerja minimal “Baik” dalam satu tahun terakhir.
- Tidak sedang terlibat dalam proses peradilan karena dugaan tindak pidana.
- Tidak dalam pemeriksaan atas pelanggaran disiplin oleh pejabat berwenang.
- Tidak mengajukan upaya keberatan atau banding administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Peluang Besar, Siapkan Diri!
Baca Juga: Dokter Menyebut Paus Fransiskus Tidak dalam Bahaya Meninggal Dunia karena Punya Ketahanan Luar Biasa
Dengan adanya kebijakan ini, peluang PPPK untuk menjadi PNS semakin terbuka lebar. Bagi pegawai yang memenuhi syarat, segera persiapkan diri untuk mengikuti seleksi yang ditentukan.
Pastikan kinerja tetap optimal dan semua persyaratan terpenuhi agar kesempatan beralih status menjadi PNS tidak terlewatkan. (*)
Artikel Terkait
Jadwal Imsakiyah dan Waktu Berbuka Puasa Ramadan 2025, Cek di Sini!
Tips Menjalani Puasa Ramadan 2025 dengan Lancar dan Bernilai Ibadah
Juknis TPG Kemenag 2025: Prioritaskan Kompetensi Guru Demi Pendidikan Islam Berkualitas
Nokia N75 Max: Harga Terjangkau, Fitur Premium? Ini Bocorannya
Bocoran Spesifikasi Nokia UltraView: Performa Ngebut Snapdragon 8 Gen 2, RAM 12GB, dan Memori Internal 512GB
Momen Prabowo Ucapkan Bismillah Sebelum Tandatangani Keppres Dewas dan Badan Pelaksana Danantara
Prabowo: Danantara Harus Bisa Diaudit Setiap Saat oleh Siapapun
Sertifikat Retret Kepala Daerah yang Ikut Sejak Hari Pertama dan yang Datang Terlambat Diisi Berbeda