Peluang PPPK Jadi PNS Tahun 2025 Terbuka Lebar, Ini Syarat dan Ketentuannya!

photo author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 08:10 WIB
Ilustrasi Peluang PPPK jadi PNS terbuka lebar. (cimahikota.bawaslu.go.id)
Ilustrasi Peluang PPPK jadi PNS terbuka lebar. (cimahikota.bawaslu.go.id)

Sulawesinetwork.com - Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Tahun 2025 membuka peluang besar bagi PPPK yang ingin beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan stabilitas karier yang lebih terjamin, tunjangan lengkap, serta jenjang karier yang lebih luas, tak heran jika banyak pegawai PPPK bercita-cita untuk menjadi PNS.

Namun, apakah semua PPPK bisa diangkat menjadi PNS? Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Berikut ulasan lengkapnya!

Baca Juga: Isu Paus Fransiskus Mundur karena Kondisi Kesehatannya Terus Memburuk, Vatikan Jawab Begini

Baca Juga: Danantara Kelola Rp300 Triliun Hasil Efisiensi, Prabowo Janjikan Kemakmuran Jangka Panjang Indonesia

PPPK Bisa Jadi PNS? Ini Dasar Hukumnya!

Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi menjadi dua kategori, yaitu PNS dan PPPK.

Sejalan dengan itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme peralihan PPPK ke PNS.

Baca Juga: Momen Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Ketua DPR Puan Maharani di Peluncuran Danantara

Baca Juga: Di Tengah Pertarungan dengan Pneumonia, Vatikan Ungkap Paus Fransiskus Terdeteksi Mengalami Gagal Ginjal

Proses ini tentu tidak otomatis, tetapi harus melalui seleksi yang ditetapkan pemerintah. Artinya, pegawai PPPK yang ingin naik status menjadi PNS harus memenuhi syarat tertentu dan lolos dalam proses seleksi yang berlaku.

Syarat dan Ketentuan PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS

Baca Juga: KPK Didesak Garap Ketua DPD Terpilih dan 95 Anggota

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh PPPK agar bisa beralih status menjadi PNS:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X