Sulawesinetwork.com - Euforia Lebaran 2025 sebentar lagi akan menjadi kenangan manis. Pertanyaan yang kini menggelayuti benak para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah: kapan kembali ke rutinitas pekerjaan?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, libur Lebaran Idul Fitri 1446 H secara resmi berakhir pada tanggal 7 April 2025.
Ini berarti, sesuai jadwal semula, PNS dan pekerja swasta akan kembali bekerja pada hari Selasa, 8 April 2025.
Namun, ada kabar menarik sekaligus penting bagi para PNS! Pemerintah mengeluarkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) sebagai langkah strategis untuk mengurai potensi kepadatan arus balik Lebaran 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025.
Lalu, apakah ini berarti libur Lebaran PNS diperpanjang? Jawabannya adalah TIDAK secara langsung.
Meskipun ada penambahan satu hari FWA, yaitu pada Selasa, 8 April 2025, ini bukan berarti PNS masih dalam masa libur.
FWA adalah penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, yang memberikan fleksibilitas dalam bekerja, bukan penambahan hari libur.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, melalui situs resmi KemenPANRB menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal sekaligus memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan arus balik.
Jadi, kapan sebenarnya PNS "masuk" setelah libur Lebaran 2025?
Secara garis besar:
- Tanggal 7 April 2025 (Senin): Hari terakhir libur Lebaran.
- Tanggal 8 April 2025 (Selasa):
Sesuai SKB 3 Menteri, ini adalah hari pertama kembali bekerja bagi PNS dan pegawai swasta. - Namun, bagi sebagian ASN, pada tanggal ini diberlakukan Flexible Working Arrangement (FWA).
Artinya, mereka mungkin tidak sepenuhnya bekerja dari kantor, melainkan ada fleksibilitas dalam lokasi dan waktu kerja yang diatur oleh instansi masing-masing.