Penting untuk dicatat:
Tidak ada penambahan hari libur resmi bagi PNS setelah tanggal 7 April 2025.
Kebijakan FWA pada tanggal 8 April 2025 adalah penyesuaian cara bekerja, bukan perpanjangan libur.
Instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik esensial dan langsung kepada masyarakat diimbau untuk tetap beroperasi secara optimal dengan pengaturan jadwal kerja yang efisien.
Setelah menikmati libur Lebaran Idul Fitri 2025, para PNS diharapkan untuk kembali melaksanakan tugas kedinasan mulai tanggal 8 April 2025.
Meskipun ada kebijakan FWA pada tanggal tersebut, esensinya adalah kembali bekerja dengan fleksibilitas tertentu untuk mendukung kelancaran arus balik dan memastikan pelayanan publik tetap terjaga. (*)
Artikel Terkait
Makin Absurd: Kebijakan Dagang Trump Sasar Pulau Penguin Tak Berpenghuni!
ASEAN Bersatu Sikapi Kebijakan Tarif Trump yang Mengancam
Surya Sahetapy Kenang Tinggal Bareng Sang Ayah: Momen Terkunci Pintu Jadi Cerita Lucu di Balik Sosok Pekerja Keras Ray Sahetapy
Perjalanan 30 Jam Demi Sang Ayah: Keikhlasan Surya Sahetapy Iringi Pemakaman Ray Sahetapy
Kabar Gembira ASN! Tak Perlu Buru-buru Ngantor 8 April, Ini Kata Resmi PANRB
Gubernur Andi Sudirman Pencanangan Muhammadiyah, Dukung Pembangunan SDM dan Hadiri Syawalan Meriah
Menhub Acungi Jempol Kebijakan WFA ASN 8 April: Langkah Jitu Urai Kemacetan Arus Balik Lebaran 2025
Lampu Hijau dari Menteri PANRB: ASN Boleh WFA 8 April, Tapi Ingat 2 Hal Krusial Ini!