Kendati demikian, Demul tetap menekankan bahwa meskipun Lucky Hakim memiliki hak untuk bepergian ke luar negeri, statusnya sebagai pejabat negara mengharuskan dirinya untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Saya pikir Pak Lucky Hakim juga punya hak untuk bepergian ke luar negeri," ujar Demul.
"Tetapi bagaimana, memang sudah ada aturannya," tegasnya.
Baca Juga: Nokia N75 Max: Gebrakan Baru Nokia dengan Layar AMOLED dan Chipset Snapdragon 8 Gen 3
Potensi sanksi pemberhentian sementara ini tentu menjadi sorotan tajam bagi Lucky Hakim.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah mengenai pentingnya mematuhi aturan protokoler dan etika jabatan, termasuk dalam hal perizinan perjalanan ke luar negeri, terlebih saat momen penting seperti perayaan hari besar keagamaan di mana kehadiran seorang pemimpin di daerahnya sangat diharapkan.(*)