nasional

Dwifungsi ABRI Bangkit Lagi? DPR Beri Bantahan Keras!

Senin, 17 Maret 2025 | 21:35 WIB
Potret Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Instagram.com/@sufmi_dasco)

Sulawesinetwork.com - Tudingan dwifungsi ABRI kembali menghantui pembahasan revisi UU TNI.

Isu sensitif ini mencuat di tengah kekhawatiran publik akan kembalinya peran ganda militer dalam pemerintahan sipil, seperti yang pernah terjadi di masa Orde Baru.

Namun, DPR dengan tegas membantah tudingan tersebut.

Baca Juga: Kini Resmi Dipercepat, Ini 4 Poin Alasan MenPAN RB Sempat Undur Jadwal Pengangkatan CASN 2024

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR akan menjaga supremasi sipil.

"Ada narasi yang berkembang tentang ada dwifungsi TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil," tegas Dasco dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.

Dasco meminta publik untuk membaca dan menilai substansi dari pasal-pasal yang dibahas dalam revisi UU TNI.

Baca Juga: Dengarkan Masukan, Prabowo Percepat Pengangkatan CASN, CPNS Juni 2025, PPPK Oktober

"Tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi," tuturnya.

Dasco menegaskan bahwa revisi UU TNI hanya menyentuh tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Pasal 3 mengatur kedudukan TNI, Pasal 53 mengatur usia pensiun TNI, dan Pasal 47 mengatur penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga negara.

Ia juga mengklarifikasi bahwa draf yang beredar di media sosial banyak yang tidak sesuai dengan poin-poin pembahasan DPR.

Baca Juga: Nokia Lumia Max: Spesifikasi Gahar dan Fitur Premium, Siap Guncang Pasar Smartphone

"Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada 3 pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi tidak ada pasal-pasal lain," tandasnya.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, juga menepis tudingan dwifungsi ABRI.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB