nasional

TNI Berantas Narkoba: Beban Terlalu Berat atau Langkah Tepat? 17 Tugas Menanti di Tengah Polemik 'Dwifungsi'

Minggu, 16 Maret 2025 | 18:40 WIB
TNI (TV ONE NEWS)

Sulawesinetwork.com - Rencana pelibatan TNI dalam penanganan narkoba, yang kini masuk dalam revisi UU TNI, memicu perdebatan sengit.

Di satu sisi, pemerintah beralasan ini adalah langkah mendesak mengatasi darurat narkoba.

Namun, di sisi lain, kalangan sipil khawatir ini adalah awal dari beban tugas yang berlebihan bagi TNI, bahkan sinyal kembalinya "dwifungsi" yang ditakuti.

Baca Juga: Dinas Koperasi & UKM Kota Makassar Sukses Gelar Ramadhan Fest SMES & Financing Expo 2025

"TNI bukan polisi, bukan juga petugas rehabilitasi. Beban 17 tugas OMSP ini, termasuk narkoba, bisa mengalihkan fokus mereka dari tugas utama menjaga kedaulatan negara," ujar seorang pengamat militer, menanggapi revisi UU TNI.

Pasal 7 ayat (2) butir ke-17 dalam DIM RUU TNI menjadi pusat perhatian.

Pasal ini memberikan wewenang kepada TNI untuk membantu pemerintah dalam menangani penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Mensos Gus Ipul Ungkap Progres Sekolah Rakyat: Pakai Guru ASN, Berasrama Gratis

"Kami khawatir, ini adalah pintu masuk bagi TNI untuk terlalu dalam terlibat dalam urusan sipil, yang berpotensi melupakan tugas utamanya sebagai alat pertahanan negara," ujar aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil.

Selain narkoba, revisi UU TNI juga menambah tugas-tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) menjadi 17, dari sebelumnya 14.

Tugas-tugas ini mencakup penanganan terorisme, pengamanan perbatasan, hingga pertahanan siber.

Baca Juga: 12 Kapolres di Sulsel Berganti, Anak Mantan Wakapolri Pimpin Polres Pinrang, Ini Daftarnya

"Idealnya, TNI fokus pada tugas-tugas yang berkaitan dengan pertahanan negara. Urusan narkoba, polisi yang lebih kompeten," ujar pengamat tersebut.

Pemerintah berdalih, pelibatan TNI diperlukan mengingat darurat narkoba di Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB