nasional

Titik Terang Sritex: 150 Karyawan Kembali Bekerja, 8.000 Lainnya Menyusul!

Selasa, 4 Maret 2025 | 15:10 WIB
Direktur Umum Sritex Group, Supartodi merangkul salah satu karyawannya yang terkena PHK. (Istimewa)

Sulawesinetwork.com - Kabar gembira menghampiri ribuan mantan karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah terpuruk akibat PHK, kini secercah harapan muncul.

Sebanyak 150 karyawan telah dipanggil kembali untuk bekerja sebagai karyawan transisi, menjaga aset perusahaan di bawah pengawasan kurator.

Direktur Umum Sritex Group, Supartodi, menjelaskan bahwa tugas utama para karyawan ini adalah melakukan perawatan, pengamanan, dan menjaga kebersihan aset-aset berharga Sritex.

Baca Juga: Rindu Menggebu, Fiersa Besari Kembali ke Pelukan Kinasih Usai Taklukkan Carstensz

"Mesin harus tetap bersih karena jika tidak dirawat, bisa mengalami kerusakan dan sulit digunakan kembali," tegasnya.

Upaya ini bertujuan menjaga nilai aset perusahaan, seperti gedung, kendaraan, dan mesin-mesin produksi, agar tetap dalam kondisi prima hingga pemilik baru Sritex ditemukan.

Namun, kabar yang lebih menggembirakan adalah rencana pemanggilan kembali 8.000 mantan karyawan Sritex lainnya.

Baca Juga: Bogor Lumpuh, 8 Jembatan Putus Diterjang Banjir Ciliwung, Puncak-Cisarua Terisolasi!

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan optimisme bahwa seluruh karyawan Sritex dapat kembali bekerja dengan skema baru.

"Harapan kami dari pemerintah tentunya semua pekerja yang selama ini menjadi karyawan di PT Sritex, kurang lebih ada 4 perusahaan, dengan sekitar 8.000 karyawan, bisa kembali bekerja dengan skema yang baru," ujar Prasetyo.

Meskipun rincian skema baru tersebut belum diungkapkan, Prasetyo memastikan bahwa Sritex akan tetap bergerak di industri tekstil.

Baca Juga: Duka Carstensz, Pesan Menohok Istri Fiersa Besari: 'Jangan Tanya Gimana Cerita Kematian Seseorang!'

Anggota Tim Kurator PT Sritex, Nurma Sadikin, menjelaskan bahwa aset perusahaan akan disewakan kepada investor sebelum lelang resmi.

Selama masa sewa, para mantan karyawan akan dipekerjakan kembali, meskipun dengan status sementara.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB