nasional

Menteri PANRB Tegaskan Penerapan FWA bagi PNS, Bukan WFA!

Rabu, 26 Februari 2025 | 13:36 WIB
Menteri PANRB Rini Widyantini pegawai ASN tidak akan diterapkan pola kerja WFA, tapi FWA. (menpan.go.id)

Jenis Pekerjaan yang Bisa Dijalankan dengan FWA

Tidak semua pekerjaan bisa dilakukan secara fleksibel. Ada beberapa kriteria pekerjaan yang cocok untuk FWA, yaitu:

Baca Juga: TPG PAI Kemenag 2025: Kebijakan Baru yang Harus Diketahui Guru PAI!

  • Dapat dilakukan di luar kantor tanpa mengganggu operasional instansi.
  • Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
  • Memiliki interaksi tatap muka yang minimal.
  • Bersifat mandiri dan tidak membutuhkan supervisi terus-menerus.

Jam Kerja dan Evaluasi Kinerja

Meski lebih fleksibel, pegawai tetap harus memenuhi kewajiban jam kerja sebagaimana diatur dalam Perpres No. 21/2023, yaitu 37,5 jam per minggu dalam 5 hari kerja. Selama bulan Ramadan, jam kerja sedikit dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu.

Baca Juga: Nokia UltraView Hadirkan Teknologi Pengisian Daya 150W? Isi Baterai Penuh dalam Hitungan Menit!

Setiap pegawai yang menjalankan FWA juga diwajibkan melaporkan hasil kinerjanya secara harian. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan efektivitas pelayanan publik tetap terjaga.

FWA Saat Libur Nasional dan Cuti Lebaran

Terkait dengan penerapan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025, Kementerian PANRB masih mengkaji kebijakan teknisnya.

Baca Juga: Tips Sehat Berpuasa Ramadan 2025: Pola Makan dan Aktivitas yang Disarankan

Keputusan akhir akan mempertimbangkan arus mudik dan kepadatan lalu lintas, serta berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kemenko Infrastruktur, Kemenhub, Kementerian PU, Polri, TNI, dan Jasa Marga.

"Kami akan menerbitkan Surat Edaran terkait pola kerja fleksibel saat libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025. Kebijakan ini akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan serta hasil diskusi dengan berbagai stakeholder," tegas Rini.

Baca Juga: 5 Tren Kuliner Ramadan 2025 yang Diprediksi Laris Manis!

Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN tetap produktif sambil beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa mengorbankan pelayanan publik yang optimal. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB