Sulawesinetwork.com - Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi menaikkan gaji pensiunan sebesar 12%, memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi mereka yang telah mengabdi untuk negara.
Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur besaran gaji pensiun berdasarkan golongan terakhir sebelum pensiun.
Dengan penyesuaian ini, gaji pensiun tertinggi yang dapat diterima mencapai Rp4,9 juta per bulan.
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah untuk SNBP 2025 Segera Ditutup! Cek Lagi Syaratnya Sebelum Terlambat!
Detail Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025
Pemerintah telah menetapkan kenaikan 12% sejak awal 2024, yang kini resmi berlaku mulai 2025. Besaran gaji pensiunan bervariasi tergantung pada golongan terakhir sebelum pensiun, yang ditentukan berdasarkan masa kerja dan jabatan terakhir.
Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Baca Juga: Prabowo akan Resmikan Bank Emas Indonesia 26 Februari: Pertama dalam Sejarah RI
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Golongan IV – Pensiunan PNS dengan Gaji Tertinggi
Bagi pensiunan PNS dari golongan IV, pemerintah telah menetapkan lima golongan dengan gaji tertinggi: