nasional

Pensiunan PNS Bakal Menerima Gaji yang Lebih Tinggi di 2025, Ini Rincian Tiap Golongan

Selasa, 18 Februari 2025 | 10:48 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS naik 12 persen. (diskominfo.indramayukab.go.id)

Sulawesinetwork.com - Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi menaikkan gaji pensiunan sebesar 12%, memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi mereka yang telah mengabdi untuk negara.

Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur besaran gaji pensiun berdasarkan golongan terakhir sebelum pensiun.

Dengan penyesuaian ini, gaji pensiun tertinggi yang dapat diterima mencapai Rp4,9 juta per bulan.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah untuk SNBP 2025 Segera Ditutup! Cek Lagi Syaratnya Sebelum Terlambat!

Detail Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025

Pemerintah telah menetapkan kenaikan 12% sejak awal 2024, yang kini resmi berlaku mulai 2025. Besaran gaji pensiunan bervariasi tergantung pada golongan terakhir sebelum pensiun, yang ditentukan berdasarkan masa kerja dan jabatan terakhir.

Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan:

Baca Juga: Henti Jantung Juga Bisa Mengancam Orang di Usia Muda, Dugaan Penyebab Kematian Aktris Kim Sae-ron di Usia 24 Tahun

Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Baca Juga: Prabowo akan Resmikan Bank Emas Indonesia 26 Februari: Pertama dalam Sejarah RI

Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Golongan IV – Pensiunan PNS dengan Gaji Tertinggi

Bagi pensiunan PNS dari golongan IV, pemerintah telah menetapkan lima golongan dengan gaji tertinggi:

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB