- IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Dengan kenaikan ini, pemerintah berharap kesejahteraan pensiunan PNS semakin meningkat, memastikan mereka dapat menikmati masa pensiun dengan lebih tenang dan nyaman.
Langkah ini juga merupakan bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi para abdi negara yang telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa.
Baca Juga: Disindir Otto Hasibuan Soal Kisruh yang Membuat Sumpah Advokatnya Dibekukan, Razman Minta Maaf
Para pensiunan PNS kini dapat menikmati tunjangan yang lebih baik, memberikan kepastian ekonomi yang lebih stabil di masa pensiun.
Dengan kebijakan ini, diharapkan para pensiunan dapat terus berkontribusi di tengah masyarakat dengan lebih sejahtera. (*)
Artikel Terkait
Kemenag Pastikan Tunjangan Insentif Guru Tetap Cair Meski Ada Efisiensi, Ini Syaratnya!
Nokia C200: Smartphone Entry-Level dengan Kualitas Andal dan Harga Terjangkau
Fenomena War Tiket Mudik Lebaran 2025, KAI Siapkan Kereta Tambahan
Pemkab Bantaeng Beri Penghargaan untuk 50 ASN Purnabakti dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional
Dinyatakan Sehat, Uji-Sah Siap Ikuti Cek Kesehatan Sebagai Persiapan Pelantikan Kepala Daerah
Cek Kesehatan Selesai, Andi Utta-Edy Manaf Siap Dilantik Presiden Prabowo Subianto
Prabowo Wajibkan Pengusaha Simpan 100% Devisa Hasil Ekspor SDA di Bank RI: Selama Ini Banyak Disimpan di Luar Negeri
Prabowo Paparkan 8 Kebijakan Pendorong Pertumbuhan Ekonomi di Q1 2025, Makan Bergizi Gratis hingga THR dan Bansos