nasional

Tidak Lagi Melalui Taspen dan Asabri, Kemenkeu Ambil Alih Pembayaran Uang Pensiun PNS

Sabtu, 8 Februari 2025 | 09:55 WIB
Tidak lagi melalui Taspen pembayaran pensiunan PNS. (sulselprov.go.id)

"Fokus kami adalah memastikan layanan kepada para pensiunan tetap prima. Ke depan, mungkin akan ada dukungan tambahan untuk layanan Taspen agar lebih baik," kata Astera.

Astera menegaskan, pengalihan pembayaran ini merupakan tahapan awal yang masih akan terus dievaluasi.

Baca Juga: Prabowo Beri Pengarahan ke 1.004 Komandan Satuan TNI: Negara yang Sejahtera Harus Bisa Lindungi Diri

Pemerintah akan memantau efektivitas skema ini dan mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki demi memberikan pelayanan terbaik kepada pensiunan PNS.

"Ini semua dilakukan untuk meningkatkan layanan dan memastikan hak-hak pensiunan terdistribusi dengan baik dan tepat waktu," tutupnya.

Dengan kata lain, pemerintah akan memangkas satu tahapan yang selama ini berlaku dalam pembayaran uang pensiun PNS. Semula ada empat tahap yang harus dilalui.

Baca Juga: Presiden Pangkas Anggaran Habis-habisan, Benarkah Minta Pembangunan IKN Dihentikan?

Pertama, DJPb Kemenkeu menerima tagihan uang PNS dari Taspen dan Asabri. Kedua, DJPb akan melakukan pengecekan administratif sampai menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Ketiga, Taspen dan Asabri akan melakukan overbooking sesuai channel pembayaran uang pensiunan. Keempat, bank/pos atau mitra lainnya akan menyalurkan uang tersebut kepada penerima manfaat.

Baca Juga: Baru akan Diterapkan, Anggaran Periksa Kesehatan Gratis Terancam Dipangkas, Menkes: Anggarannya Bisa Dikurangi

Nantinya, tahap pertama berupa pelaporan data dari Taspen dan Asabri tak akan ada lagi. DJPb bakal langsung melakukan mirroring data dengan kedua BUMN tersebut.

Dengan skema baru ini, Kemenkeu berharap dapat meningkatkan efisiensi sekaligus memberikan kepastian kepada pensiunan bahwa hak mereka tetap terjamin tanpa ada gangguan dalam proses pencairan. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB