Sulawesinetwork.com - Kementerian Agama tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) terbaru untuk penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025.
Penyusunan juknis TPG 2025 ini bertujuan untuk memastikan penyaluran tunjangan bagi para guru di bawah naungan Kementerian Agama.
Diharapkan hal ini berjalan tepat sasaran dan efektif, mendukung peningkatan kualitas pembelajaran di madrasah.
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan 14 Tetap Cair, Ini Perkiraan Waktu Pencairannya
Kasubdit Bina MA/MAK, Suwardi, mewakili Direktur GTK, menyatakan bahwa juknis TPG 2025 akan mengakomodasi penyesuaian penting terkait prosedur administrasi, kriteria penerima, serta kewajiban tambahan bagi guru penerima tunjangan.
“Penyusunan juknis ini juga diharapkan mampu mengatasi berbagai tantangan sebelumnya, seperti keterlambatan pencairan dan ketidakcocokan data guru penerima,” ujarnya di Jakarta pada Rabu (7/11/2024).
Adapun juknis TPG 2025 tersebut mencapai beberapa poin penting diantaranya:
Baca Juga: Prabowo Pimpin Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional: Melidungi Rakyat adalah Tujuan Nasional
1. Juknis ini akan menetapkan persyaratan sertifikasi dan pelatihan yang lebih khusus untuk guru-guru di madrasah, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan Islam lainnya, agar kompetensi guru sesuai dengan kebutuhan pendidikan Islam.
2. Pembelajaran berbasis akhlak dan wawasan kebangsaan akan diintegrasikan ke dalam proses belajar-mengajar, memperkuat karakter peserta didik melalui nilai-nilai keagamaan.
3. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan, sehingga data penerima TPG lebih akurat dan pencairan berjalan lebih cepat.
4. Penyaluran TPG akan didasarkan pada kinerja guru, sehingga dapat memotivasi mereka untuk lebih profesional dan meningkatkan kualitas pengajaran.
Suwardi menambahkan bahwa penyusunan juknis ini juga melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk organisasi profesi guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, dan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.