Sulawesinetwork.com - Pembahasan mengenai gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Isu ini mencuat setelah beredar kabar bahwa gaji tambahan tersebut berpotensi dihapus.
Sejumlah pejabat dikabarkan telah diminta menghadap Presiden untuk membahas kebijakan ini lebih lanjut. Rumor ini menimbulkan keresahan di kalangan ASN, mengingat gaji ke-13 merupakan tambahan pendapatan yang sangat dinantikan setiap tahun.
Gaji ini biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN. Pencairannya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun.
Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, gaji ke-13 dan ke-14 (THR) adalah bentuk insentif tahunan yang diberikan kepada PNS, TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya.
Gaji ke-13 biasanya diberikan pertengahan tahun, sedangkan gaji ke-14 atau THR dicairkan menjelang Idul Fitri untuk membantu kebutuhan Lebaran.
Pemerintah Beri Kepastian
Baca Juga: Uang Pensiun PNS Dibayar Langsung oleh Kemenkeu, Taspen dan Asabri Beralih Fungsi
Warganet dihebohkan dengan informasi yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dan THR untuk ASN tahun 2025 akan dihapus.
Berbagai unggahan di media sosial dan pesan berantai di WhatsApp semakin memperkeruh situasi.
Namun, apakah benar kabar tersebut?
Menanggapi isu yang berkembang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, memberikan penjelasan.
Ia memastikan bahwa pemerintah masih dalam tahap penyusunan kebijakan terkait gaji ke-13 dan THR tahun 2025.