nasional

Banyak Iklan Judol di Meta Akibat Tak Ada Regulasi Aturan Sosmed dari Pemerintah: Tegur Wadahnya, Tegur Meta!

Senin, 13 Januari 2025 | 14:54 WIB
Ilustrasi Judi Online

Atur ulang settingan di platform sosial media milik Meta dengan pergi ke ‘setting’ lalu ketik ‘iklan’ kemudian nonaktifkan seluruh preferensi iklan.

Opsi kedua bisa mengganti region selain Indonesia, mengingat Indonesia belum ada regulasi periklanan.

Usaha Pemerintah Memblokir Konten Judol

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), Kemkomdigi, Molly Prabawaty, mengungkapkan jika sejak 2017 hingga 6 Januari 2025, Kemkomdigi telah memblokir 5,5 juta konten terkait judol.

Baca Juga: Tragis! Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas dengan Luka Parah, Pelakunya Ternyata...

Pada periode 1-6 Januari 2025, Kemkomdigi pun telah menindak sebanyak 43.063 konten, akun, dan situs terkait dan terafiliasi dengan situs judol.

“Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto serta Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, penting bagi kita melindungi generasi muda dari konten judol, pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten negatif lainnya di ruang digital,” kata Molly pada Selasa, 7 Januari 2025.

Selain penindakan, ia juga mengimbau kepada semua pihak untuk melakukan pengawasan pada aktivitas digital dan turut aktif dalam pelaporan jika menemukan konten terkait judol melalui laman www.aduankonten.id.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB