nasional

Pengakuan Warga akan Dibayar Setelah Ada Bukti Foto Saat Pencoblosan, Waspada Kecurangan Masif

Rabu, 2 Oktober 2024 | 15:15 WIB
Waspada Money Politik untuk menangkan Pilkada Serentak 2024. (Foto ilustrasi Proserang)

Sulawesinetwork.com - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, berbagai strategi permainan kotor untuk memenangkan kontestasi terus mencuat ke publik.

Seorang warga Kabupaten Mimika yang tak ingin disebutkan namanya mengaku dirinya tahu strategi paslon tertentu untuk memenangkan Pilkada 2024.

"Kebetulan saya ada dalam tim, jadi modusnya setiap pemilih harus memberikan bukti pilihannya saat masuk dalam bilik suara. Mereka harus foto bukti siapa yang dicoblos baru dikasih uang," terangnya kepada wartawan, Rabu 2 Oktober 2024.

Baca Juga: Polres Bulukumba Kawal Ketat Kegiatan Kampanye Pilkada Serentak 2024

Dikatakan, cara mencoblos adalah dengan merobek bagian hidung, telinga atau mata. Lalu bukti foto dikirim ke tim sukses untuk mendapat sejumlah imbalan uang.

Kata dia, kecurangan politik ini dipastikan akan dilakukan secara masif yang melibatkan pemilih siluman.

"Ya kami ini masyarakat, jadi kami harap untuk mendapat kepala daerah yang baik KPU harus membuat satu aturan tegas. PPD, PPS, dan KPPS, bisa sosialisasikan ke masyarakat sanksi apa yang akan diterima jika melakukan kecurangan demikian," ujarnya.

Baca Juga: KPU Bulukumba Jangan Asal, Bawaslu Minta Pahatikan Integritas dan Kemampuan SDM

Ia kembali menegaskan larangan tidak membawa hp masuk ke bilik suara saat coblos.

"Handphone ditaruh saat masuk ke TPS dan bisa ditaruh di meja panitia penjaga TPS. Sudah selesai coblos baru ambil handphonenya,” jelasnya.

Ia juga meminta agar KPU membuat aturan untuk surat suara yang akan digunakan saat dicoblos tidak boleh rusak atau robek.

Baca Juga: Dua Paslon Pilkada Bulukumba Merapatkan Dukungan ke Andalan-Hati

"Jadi untuk menghindari politik uang, harus ada aturan dari KPU, bahwa gambar yang rusak itu tidak sah alias rusak, dan bagaimana cara ketika melakukan pencoblosan, sanksi yang diterima ketika politik uang harus jelas," tutupnya.

Sementara, Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika Hyeronimus Kia Ruma mengemukakan, mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 25 Ayat 1 Huruf e pemilih dilarang membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB