Selanjutnya, Pasal 28 ayat (1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apapun pada surat suara. Ayat (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Baca Juga: Kejati Sulsel Genjot Penyelidikan, Kepala Dinas Pendidikan Diperiksa
"Jadi untuk masuk kedalam bilik suara itu alat perekam kayak mau video, foto atau dokumentasi itu tidak boleh, dan itu sudah ada dalam PKPU,” ujar Hyero.
Dia mengatakan, ketika masuk dalam bilik suara, pemilih hanya boleh membawa KTP dan terdaftar di DPT pada TPS yang bersangkutan.
"Jadi kalau syaratnya pemilih sudah terdaftar di DPT yang akan dilakukan pemilihan di TPS tersebut, dan menunjukkan KTP kepada KPPS di TPS tersebut, tapi tidak boleh membawa alat perekam handphone, atau mendokumentasikan didalam bilik suara," pungkasnya.
Baca Juga: Layanan Kemoterapi RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng Diresmkikan
Sebelumnya, Rofinus, salah seorang warga Inauga meminta KPU dan Bawaslu agar mengantisipasi kecurangan saat pencoblosan.
“Kalau bisa pemilih jangan bawa HP ke bilik suara. Karena ada Paslon yang memang mau bayar pemilih yang ada foto bukti coblos. Bila perlu polisi dan saksi dikerahkan khusus lakukan penertiban soal ini,” tugasnya.(*)
Artikel Terkait
Kunjungi Korban Kebakaran di Ujung Bulu, JMS Pastikan Program Peningkatan Armada Pemadam Kebakaran Jadi Prioritas
Anggota DPR RI Terpilih Resmi Dilantik, 24 Berasal dari Sulsel, Ini Nama-namanya
Beberkan Visi Banten Maju Adil dan Merata, Andra Soni: Saya Ingin Masyarakat Kembali Semangat dan Punya Harapan
Cerita Andra Soni Jadi Kader Partai Gerindra hingga Kini Jadi Calon Gubernur Banten 2024, Awalnya Cuma Antar Teman
BESTINYA Anggoro Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Ujungbulu
Bawaslu Fokus Awasi Tiga Hal ini di Media Sosial, Dianggap Jadi Masalah Serius
Pjs Bupati Muhammad Rasyid Pimpin Hari Kesaktian Pancasila, Dr Supriadi Bacakan Naskah Ikrar
Gaya Kampanye Ilham Azikin Secara Virtual, Tetap Meriah dan Interaktif